JAKARTA, tintabangsa.com – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen dalam mendukung kepatuhan serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap perusahaan dan pemerintah daerah yang turut memperluas perlindungan kesehatan, khususnya bagi pekerja beserta keluarganya. Selain itu, ajang ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak badan usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyebut Program JKN sebagai salah satu instrumen penting negara dalam membangun masyarakat yang sehat dan produktif.
Menurutnya, jaminan kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan medis, tetapi juga berkontribusi terhadap produktivitas tenaga kerja dan penguatan ekonomi.
“JKN adalah investasi produktivitas bangsa, melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan, dengan demikian Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Cak Imin.
Ia juga mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN. Keterlibatan dunia usaha dinilai sangat penting mengingat sektor tersebut menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
Cak Imin turut mengingatkan pemerintah daerah agar mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan program tersebut sehingga masyarakat di berbagai wilayah bisa memperoleh akses layanan kesehatan secara merata.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa keberhasilan JKN tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya masyarakat yang sudah terdaftar. Tingkat kepesertaan aktif dan kepatuhan seluruh pihak juga menjadi penentu keberlanjutan program.
Ia mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau sekitar 98,2 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, cakupan kepesertaan aktif masih berada di angka 79,49 persen.
“Melalui tema ‘Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa’, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan,” terang Pujo.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan JKN. Tanggung jawab tersebut mencakup pendaftaran pekerja, pelaporan data dan besaran upah secara benar, hingga pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu.
Kepatuhan tersebut, lanjut Pujo, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” katanya.
Pujo juga menggambarkan pentingnya prinsip gotong royong dalam pembiayaan layanan kesehatan melalui JKN. Salah satu contohnya adalah pelayanan hemodialisis atau cuci darah yang membutuhkan biaya cukup besar.
Rata-rata biaya satu kali tindakan hemodialisis mencapai Rp786.200. Apabila seorang peserta harus menjalani tindakan tersebut dua kali dalam seminggu atau sekitar delapan kali dalam sebulan, biaya pelayanan yang dibutuhkan mencapai Rp6.289.600.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” jelasnya.
Dalam penyelenggaraan Satya JKN Awards 2026, terdapat 80 badan usaha yang menerima penghargaan. Rinciannya terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.
Sementara itu, delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
Pujo mengatakan proses penilaian dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, serta penggunaan data. Penilaian tersebut juga melibatkan tim nasional lintas kementerian dan lembaga.
“Penilaian dalam pemberian penghargaan ini dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menambahkan bahwa kepatuhan badan usaha dan dukungan pemerintah daerah menjadi dua faktor penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
Ia menegaskan, perusahaan harus konsisten memenuhi kewajibannya, mulai dari mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan, menyampaikan data serta upah secara akurat, hingga membayar iuran tepat waktu.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan melalui regulasi, kebijakan perizinan, dan pelayanan publik yang dapat mendorong kepatuhan badan usaha.
“Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” ujar Stevanus.
Ia berharap praktik baik yang ditunjukkan para penerima Satya JKN Awards 2026 dapat menjadi contoh bagi perusahaan dan pemerintah daerah lainnya. Dengan demikian, semakin banyak pekerja dan keluarga yang memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN.








Komentar