ASAHAN, Tintabangsa.com – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Upaya tersebut menjadi bagian penting untuk mewujudkan Kabupaten Asahan bebas rabies sekaligus mendukung target nasional Indonesia bebas rabies pada 2030.
Penegasan itu disampaikan Rianto saat membuka kegiatan Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini diikuti peserta dari Dinas Kesehatan, perangkat kecamatan, serta perangkat desa dan kelurahan di wilayah yang memiliki populasi hewan penular rabies. Turut hadir Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, serta narasumber Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si., dan drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan.
Dalam sambutannya, Rianto menyampaikan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kematian apabila tidak ditangani secara tepat. Karena itu, pencegahan dan penanganan rabies harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus gigitan hewan penular rabies tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan koordinasi antara sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, serta pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, penguatan surveilans aktif terhadap hewan penular rabies dan peningkatan pengawasan di tingkat kecamatan, desa, serta kelurahan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit tersebut.
“Sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar setiap laporan kasus gigitan hewan dapat direspons secara cepat, tepat, dan terpadu,” demikian penekanan dalam arahannya.
Rianto juga berharap seluruh peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan menerapkannya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Asahan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan target pemberantasan rabies di Indonesia pada 2030 sebagaimana tertuang dalam Master Plan Nasional Pemberantasan Rabies di Indonesia.
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan komitmen dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, dalam memperkuat upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan rabies secara berkelanjutan.
Yusnani menambahkan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penanganan kasus gigitan hewan secara cepat, tepat, dan terpadu guna mencegah penularan rabies kepada manusia yang dapat berakibat fatal.
Penerapan Tata Laksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT) diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara bidang kesehatan manusia, kesehatan hewan atau veteriner, serta pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan, termasuk dalam pengawasan populasi hewan penular rabies.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber, yakni drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan selaku praktisi sekaligus pemilik klinik, serta Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si., Medik Veteriner pada Balai Veteriner Medan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami protokol penanganan pascagigitan hewan penular rabies dan mampu memperkuat koordinasi di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, mengendalikan penyebaran rabies, serta mendukung tercapainya target Indonesia bebas rabies pada 2030.(Surya)








Komentar