BENGKULU, Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyoroti perilaku koruptif yang kerap berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap wajar, mulai dari mengabaikan aturan, membenarkan kecurangan, hingga menyalahgunakan kewenangan. Peringatan ini menjadi sorotan dalam kegiatan Hallo Kejati Bengkulu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Kamis (29/10/2026).
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejati Bengkulu mendorong aparatur DPMPTSP membangun budaya antikorupsi dan memperkuat penerapan Clean and Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, transparan, dan akuntabel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya tersebut harus dimulai dari pembentukan karakter, kedisiplinan, dan integritas setiap aparatur dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
Menurutnya, perilaku koruptif dapat tumbuh ketika pelanggaran kecil terus dibiarkan, kecurangan dianggap biasa, dan aturan hanya dipandang sebagai formalitas. Kebiasaan semacam itu berpotensi merusak integritas individu sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri, melalui kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” menjadi pesan utama yang ditekankan dalam penyampaian materi tersebut.
Fri Wisdom mengajak seluruh peserta menginternalisasi sembilan nilai utama antikorupsi, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Kesembilan nilai itu, menurut materi yang disampaikan, tidak boleh berhenti sebagai slogan atau sekadar pengetahuan. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menghargai waktu dan menaati aturan dalam kondisi apa pun. Sebab, integritas seseorang diuji bukan hanya ketika berada dalam pengawasan, melainkan juga saat memiliki kesempatan untuk melakukan penyimpangan tanpa diketahui orang lain.
Persoalan korupsi, lanjutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Hilangnya kepekaan hati nurani ketika seseorang mulai menganggap perbuatan salah sebagai sesuatu yang lumrah juga menjadi ancaman serius bagi pembentukan karakter antikorupsi.
Normalisasi kecurangan di lingkungan kerja dapat melemahkan komitmen terhadap aturan dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki keberanian untuk menolak penyimpangan, sekalipun tindakan tersebut dianggap sebagai kebiasaan oleh lingkungan sekitarnya.
Bagi DPMPTSP yang menjalankan fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, penguatan integritas menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah tidak cukup dibangun melalui prosedur administratif dan pernyataan komitmen semata. Konsistensi aparatur dalam menaati aturan, menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab, serta menghindari praktik yang menyimpang menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan.
Melalui program Hallo Kejati Bengkulu, Kejati Bengkulu mengajak aparatur DPMPTSP Provinsi Bengkulu menjadikan budaya antikorupsi sebagai bagian dari perilaku kerja sehari-hari.
Pembangunan pemerintahan yang bersih pada akhirnya membutuhkan komitmen yang dibuktikan melalui tindakan. Integritas tidak cukup diucapkan dalam forum sosialisasi, tetapi harus terlihat dalam pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap aturan, dan keberanian menolak setiap bentuk penyimpangan.
Dengan penerapan nilai-nilai antikorupsi secara berkelanjutan, Kejati Bengkulu berharap tercipta lingkungan kerja yang berintegritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(TB)








Komentar