BENGKULU, Tintabangsa.com – Temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Setelah Kepala Dispora Nopri Walihan meminta media mengutip pemberitaan yang telah terbit, kini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Edward, mengaku belum mengingat secara pasti jumlah pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah dilakukan.
Temuan tersebut berkaitan dengan belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan pada kegiatan di SMAN 12 Keberbakatan Olahraga (KO) Bengkulu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu tertanggal 10 Juni 2026, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp511.861.056.
Sementara itu, pengembalian yang diperhitungkan dalam laporan pemeriksaan BPK baru sebesar Rp55.816.000. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp456.045.056 berdasarkan perhitungan auditor yang direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bengkulu.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pengembalian tersebut, PPTK kegiatan, Edward, mengaku belum dapat memastikan nominal yang sudah dibayarkan.
“Saya lupa berapa yang sudah dibayar untuk TGR. Sudah beberapa dikembalikan. Nanti saya cek dulu, kalau sudah valid saya informasikan,” jelas Edward.
Ketika ditanya mengenai biaya makanan dan minuman untuk setiap porsi, Edward menyebut angkanya mencapai Rp44.000 per porsi.
Pengakuan PPTK yang belum mengingat secara pasti nilai pengembalian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pencatatan, pengawasan, dan pemantauan penyelesaian temuan BPK telah dilakukan oleh pihak terkait.
Apalagi, persoalan ini bukan menyangkut nominal kecil. Nilai kelebihan pembayaran yang dicatat auditor mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, sementara angka pengembalian yang tercantum dalam laporan pemeriksaan masih jauh dari total temuan.
Sebelumnya, Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Nopri Walihan, juga telah dikonfirmasi mengenai tindak lanjut temuan tersebut, termasuk nilai pengembalian dari penyedia dan sisa kelebihan pembayaran yang masih harus diselesaikan.
Saat ditemui awak media usai rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/10/2026), Nopri memberikan jawaban singkat.
“Kutip saja dari media yang sudah terbit,” ujar Nopri.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian temuan BPK di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat persoalan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait perbedaan perhitungan sisa kelebihan pembayaran antara Dispora dan auditor.
Dalam laporan pemeriksaan, Dispora menghitung sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp194.148.000. Sementara itu, BPK menghitung sisa yang harus diselesaikan mencapai Rp456.045.056. Selisih kedua perhitungan tersebut mencapai Rp261.897.056.
Perbedaan angka itu membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, termasuk rincian pembayaran yang telah dilakukan, bukti penyetoran, dasar perhitungan pengembalian, serta rekonsiliasi antara catatan Dispora dan hasil pemeriksaan auditor.
Selain kelebihan pembayaran, BPK juga menyoroti kelemahan pengawasan dan pertanggungjawaban belanja, termasuk kelengkapan bukti realisasi serta verifikasi jumlah makanan dan minuman yang disalurkan kepada siswa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena belanja yang menggunakan anggaran daerah semestinya didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai, pencatatan yang tertib, serta pengawasan yang memastikan pembayaran sesuai dengan realisasi kegiatan.
Pernyataan Edward yang masih perlu mengecek kembali jumlah pengembalian TGR juga menunjukkan pentingnya transparansi data penyelesaian temuan. Namun, nominal pengembalian terbaru belum dapat dipastikan sampai dokumen dan bukti pembayaran diverifikasi.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Dispora mengenai berapa total pengembalian yang telah terealisasi, siapa saja pihak yang telah melakukan pembayaran, berapa sisa kewajiban berdasarkan perhitungan terbaru, serta bagaimana penyelesaian perbedaan angka dengan BPK.
Redaksi Tintabangsa.com masih membuka ruang bagi Nopri Walihan, Edward, penyedia, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung mengenai perkembangan pengembalian tersebut.
Temuan BPK ini perlu dituntaskan secara transparan agar kejelasan pertanggungjawaban anggaran daerah tidak berhenti pada pernyataan bahwa pengembalian telah dilakukan, tetapi dapat dibuktikan melalui angka, dokumen, dan penyetoran yang sah.(TB)








Komentar