ASAHAN, Tintabangsa.com – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan terhadap penyempurnaan regulasi pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dra. Imelda, M.AP., Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane, Ketua DPRD Asahan, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian bersama meliputi pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan koordinasi yang baik, kebijakan yang dirumuskan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, H. Parlindungan Pane, menyampaikan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjadi masukan dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ketujuh pokok pikiran tersebut mencakup kejelasan pembagian kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan yang adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan yang terintegrasi.
Menurutnya, berbagai aspek tersebut perlu menjadi perhatian agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan lebih efektif dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dra. Imelda, M.AP., menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diperlukan untuk merespons perkembangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian di antaranya dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, serta transformasi digital dalam pelayanan pemerintahan.
Ia menilai forum tersebut menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang disusun nantinya lebih adaptif, memberikan kepastian pembagian kewenangan, serta membuka ruang inovasi bagi pemerintah daerah.
Dari perspektif legislatif, kehadiran Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung diharapkan dapat memperkuat pembahasan, khususnya mengenai pembagian kewenangan dan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Masukan dari pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar revisi undang-undang mampu menjawab kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui forum tersebut, diharapkan dapat dihimpun rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan berlangsung melalui rangkaian menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta penyampaian sambutan dari Bupati Asahan, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan Anggota DPR RI.(Surya)








Komentar