LEBONG, tintabangsa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil membongkar kasus pencurian berantai yang menyasar dua gerai ritel modern di wilayah Kabupaten Lebong.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil Non Target Operasi (Non TO) dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Musang Nala 2026 yang diselenggarakan selama 15 hari mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H.,MH menyampaikan bahwa tim OPS Musang Nala berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan total tiga kali kejadian, yakni di Kelurahan Embong Panjang (Kecamatan Lebong Tengah) dan Kelurahan Kampung Jawa (Kecamatan Lebong Utara).
“Terdapat dua TKP dengan tiga kali kejadian. Tiga tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kasar Reskrim, Darmawel.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (16), RP (21), dan M.AS (15), di mana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus Non TO ini berawal dari Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh Polsek Lebong Utara. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka sejauh ini berupa puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.
Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, pihak kepolisian menduga total kerugian yang dialami oleh pihak gerai ritel modern tersebut masih berpotensi lebih besar dari angka penyitaan saat ini. Oleh karena itu, penyidikan terus dikembangkan secara intensif.
Saat ditanyai wartawan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Lebong, IPDA Suwandi Kuswoyo, menyampaikan bahwa untuk saat ini hasil curian diketahui hanya dikonsumsi sendiri oleh para pelaku. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya barang bukti yang telah dijual ke penadah.
“Penangkapan Non TO ini masih akan terus kami dalami. Kami juga meminta Polsek Lebong Utara untuk menelusuri kemungkinan barang-barang hasil curian dari ketiga tersangka ini telah dijual kembali ke pihak lain,” ungkap IPDA Suwandi Kuswoyo, SH kepada awak media saat jumpa pers Ungka Capaian Hasil OPS Musang 2026 di Polres Lebong, Kamis (23/7/2026).
Mengingat tersangka AS dan M.AS masih di bawah umur, proses hukum yang berjalan tetap berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mewakili Kapolres Lebong, Kabag Ops Polres Lebong H. Simanungkalit menegaskan pemberkasan dilakukan secara cermat dengan melibatkan pendapat ahli hukum.
“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, proses pemberkasan kami lakukan secara hati-hati. Kami juga meminta pendapat ahli hukum agar pemberkasan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kabag OPS AKP Hasiolan Simanungkalit, SE. MH.
Dengan terungkapnya kasus Non TO dari Polsek Lebong Utara ini, ditambah dengan tuntasnya 4 Laporan Polisi yang menjadi Target Operasi (TO) utama (100%), total persentase keberhasilan Operasi Musang Nala 2026 Polres Lebong melonjak hingga 125%.
Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan patroli untuk menjamin situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lebong.

