Polres Lebong Imbau Masyarakat Tolak Geng Motor Bersenjata Tajam

Lebong, tintabangsa.com – Polres Lebong mengimbau masyarakat untuk menolak dan tidak terlibat dalam aktivitas geng motor yang membawa senjata tajam (sajam), karena dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.

Imbauan tersebut disampaikan melalui kampanye publik berupa spanduk dan media sosial yang mulai disebarluaskan pada Selasa (2/6/2026) sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lebong, khususnya di ruang publik seperti jalan raya yang seharusnya digunakan untuk aktivitas masyarakat secara aman.

Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Hendra Wijaya, S.H., M.H, menegaskan bahwa jalan raya bukan tempat untuk melakukan aksi kriminal. Menurutnya, keberadaan geng motor bersenjata tajam tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga masyarakat luas.

“Setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Selain ancaman pidana, aktivitas geng motor juga menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari meresahkan masyarakat, merusak fasilitas umum, hingga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Polres Lebong juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi kekerasan dan mengisi waktu dengan kegiatan yang positif serta bermanfaat.“Mari bersama ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Tidak ada tempat untuk kekerasan di jalanan,” pungkas Iptu Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *