Buntut Pemberitaan, Wartawan Mengaku Ditodong Pistol; Anak Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bengkulu

BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Kasus keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu terus berkembang dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul laporan dugaan pengeroyokan, seorang pria berinisial TW kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan menggunakan benda yang diduga senjata api.

Laporan tersebut dibuat oleh Zainal Ariefin, wartawan Bengkulutoday.com, yang mengaku mengalami intimidasi saat menghadiri pertemuan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat nama terlapor. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIB di sebuah tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Menurut keterangan pelapor, suasana yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi berubah menjadi menegangkan setelah dirinya dipanggil keluar ruangan dan diduga mendapat ancaman serius.

“Saya merasa keselamatan saya terancam. Ada ancaman yang saya terima menggunakan benda yang menyerupai pistol,” ujar Arief usai membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu.

Selain dugaan penodongan, pelapor juga mengaku mengalami tindakan intimidatif lain berupa penarikan paksa dan tekanan dari beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang sedang ditangani kepolisian.

Tak berhenti di lokasi kejadian, persoalan kemudian melebar ke media sosial. TW disebut mengunggah sejumlah konten melalui akun Instagram yang berisi sindiran dan pernyataan yang dinilai menyerang profesi wartawan. Dalam unggahan tersebut, turut dimuat foto pelapor disertai narasi yang dianggap merendahkan kerja jurnalistik.

Atas dasar itu, Arief bersama kuasa hukumnya, Devi Astika, mendatangi Polda Bengkulu pada Jumat malam untuk melaporkan dugaan pengancaman sekaligus meminta penegakan hukum terhadap tindakan yang dianggap mengarah pada intimidasi terhadap insan pers.

Kuasa hukum pelapor menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik pribadi semata karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap bentuk ancaman terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius. Pers bekerja berdasarkan amanat undang-undang dan memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, dugaan intimidasi maupun ancaman wajib diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas Devi.

Nama yang Sama Muncul dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Di tengah proses laporan pengancaman tersebut, nama TW juga disebut dalam perkara lain yang lebih dulu ditangani aparat kepolisian, yakni dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu dini hari (20/5/2026) di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Peristiwa itu bermula dari perselisihan antar kelompok pengunjung di sebuah lokasi hiburan malam yang kemudian berujung keributan. Dalam insiden tersebut, sejumlah korban dilaporkan mengalami luka akibat benturan benda keras dan harus menjalani perawatan medis.

Selain dugaan pengeroyokan, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan senjata tajam saat keributan berlangsung. Kasus tersebut kemudian memicu laporan dari kedua belah pihak yang saat ini ditangani oleh Polsek Ratu Samban dan Polresta Bengkulu.

Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, SH, MH, membenarkan bahwa laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian,” ujar AKP Dendi Putra.

Pihak kepolisian memastikan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana terkait penggunaan senjata, aksi kekerasan, maupun bentuk ancaman yang membahayakan keselamatan orang lain.

Dengan adanya dua perkara yang kini menyeret nama yang sama, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *