Bengkulu, Tintabangsa.com, -Proyek tambal sulam ruas jalan Betungan–Tais yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu kembali menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan kelayakan dan standar mutu pekerjaan setelah jalan yang sebelumnya diperbaiki dengan anggaran sekitar Rp18 miliar menjelang Hari Raya, kini kembali mengalami kerusakan di sejumlah titik meski usia pekerjaan belum berlangsung lama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya kualitas pekerjaan, baik dari sisi material, pelaksanaan teknis maupun pengawasan proyek di lapangan.
Ironisnya, di tengah kerusakan yang kembali terjadi, BPJN Bengkulu kembali menggelontorkan anggaran fantastis mencapai Rp24,5 miliar untuk pekerjaan tambal sulam di ruas jalan yang sama. Besarnya anggaran yang terus dikucurkan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai proyek perbaikan jalan seharusnya mampu bertahan dalam jangka waktu yang layak sesuai standar konstruksi, bukan justru mengalami kerusakan berulang dalam hitungan bulan.
Masyarakat pun mulai menduga adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kualitas hasil pekerjaan. Bahkan muncul opini bahwa proyek tambal sulam tersebut terkesan hanya menjadi kegiatan berulang yang berpotensi menghabiskan uang negara tanpa hasil maksimal. Dugaan tersebut semakin menguat setelah ditemukan pekerjaan pengaspalan yang diduga tetap dilakukan saat kondisi hujan, padahal dalam spesifikasi teknis bina marga, penghamparan aspal tidak diperbolehkan dilakukan ketika permukaan jalan basah karena dapat mempengaruhi kualitas dan daya rekat material.
Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait kewajiban pemenuhan standar mutu dan spesifikasi teknis pekerjaan. Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, auditor, serta instansi pengawasan turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut. Transparansi dan pengawasan ketat dinilai penting agar pembangunan infrastruktur benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi proyek berulang yang terus menyedot anggaran negara.(TB)

