Diskominfo-SP Lebong Tetapkan Standar Pelayanan PPID 2026, Perkuat Transparansi Informasi Publik

tintabangsa.com, Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menetapkan standar pelayanan publik tahun 2026 dengan fokus utama pada penguatan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong Nomor S-000.8.3.2/2/DISKOMINFO/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Jenis Layanan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebong Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Januari 2026 lalu.

Penetapan standar pelayanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan akses informasi dari badan publik.

Dalam dokumen tersebut, pelayanan permohonan informasi publik melalui PPID ditetapkan memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, hingga sistem pengaduan masyarakat. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara langsung maupun melalui website resmi PPID Kabupaten Lebong dengan melampirkan identitas diri sesuai ketentuan.

Pelayanan permohonan informasi ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja apabila diperlukan tambahan proses pelayanan. Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa biaya atau gratis.

Plt Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong, Dodi Irawan, saat diwawancarai via pesan WhatsApp menjelaskan bahwa tidak semua dokumen dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.

Menurutnya, terdapat klasifikasi dokumen yang memang diperbolehkan untuk dibuka kepada publik dan ada pula yang bersifat terbatas.

“Jenis dokumen yang dapat diminta itu dokumen yang bersifat umum. Terkait dokumen yang sifatnya internal dan atau rahasia, itu kembali kepada kebijakan pimpinan OPD karena mereka yang lebih tahu,” ujar Dodi, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam praktiknya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewenangan untuk menentukan dokumen yang bersifat internal atau mengandung informasi terbatas berdasarkan pertimbangan aturan dan kepentingan institusi.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, standar pelayanan PPID yang ditetapkan Diskominfo-SP Lebong menunjukkan adanya upaya membangun sistem pelayanan informasi yang lebih terukur dan akuntabel

Selain menetapkan batas waktu pelayanan, regulasi tersebut juga mengatur kompetensi petugas pelayanan, sarana pendukung, hingga evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Selain layanan PPID, Diskominfo-SP Kabupaten Lebong juga menetapkan standar pelayanan untuk sejumlah layanan berbasis digital lainnya seperti aplikasi SIAP Lebong, SIKAP, SITAMPAN, hingga layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *