BENGKULU, Tintabangsa.com,– Wajah penegakan hukum di Bengkulu kembali menjadi sorotan publik. Di tengah apresiasi terhadap langkah tegas aparat terhadap pelanggaran internal, muncul pertanyaan besar terkait konsistensi dalam menangani dugaan kasus narkotika yang menyeret figur publik.
Praktisi hukum, Rustam Efendi, S.H., menilai bahwa situasi ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. “Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif. Ketika ada perbedaan pola penanganan, publik tentu akan menilai ada ketimpangan,” ujarnya.
Sebelumnya, publik menyaksikan tindakan cepat dan tegas terhadap lima oknum anggota Polres Lebong yang diamankan oleh Bidpropam Polda Bengkulu. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, bahkan salah satu di antaranya disebut datang langsung ke lokasi transaksi. Proses etik dan disiplin pun segera berjalan, dengan ancaman sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen internal Polri dalam membersihkan institusi dari praktik menyimpang. Namun di sisi lain, mencuat informasi yang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Beredar kabar mengenai dugaan diamankannya seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu di kawasan pintu tol, yang disebut-sebut terkait aktivitas narkotika. Ironisnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang transparan dari aparat penegak hukum terkait kebenaran maupun perkembangan kasus tersebut.
Menurut Rustam, minimnya keterbukaan informasi berpotensi memicu spekulasi liar. “Dalam konteks hukum, transparansi adalah bagian penting dari akuntabilitas. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik bisa tergerus,” tegasnya.
Fenomena ini kembali menguatkan persepsi klasik di tengah masyarakat: hukum terasa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Ketika kasus yang melibatkan aparat internal dapat dengan cepat dipublikasikan dan diproses, sementara dugaan yang menyeret pejabat publik justru terkesan senyap, maka wajar jika publik mempertanyakan keadilan tersebut.
Padahal, prinsip dasar negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada ruang bagi perlakuan istimewa, terlebih dalam kasus serius seperti tindak pidana narkotika.
Rustam Efendi menegaskan, aparat penegak hukum harus segera memberikan klarifikasi. “Jika memang tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Namun jika ada proses hukum, maka harus dijelaskan sejauh mana penanganannya. Jangan sampai muncul dugaan adanya pengondisian,” katanya.
Desakan masyarakat pun kian menguat, menuntut transparansi dan profesionalitas aparat dalam menangani setiap perkara tanpa pandang bulu.
Situasi ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum di Bengkulu untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan konsisten. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun dari retorika, melainkan dari keberanian menegakkan hukum secara setara.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi bukti nyata bahwa hukum berdiri tegak, tanpa keberpihakan, dan tidak tajam sebelah.(TB)

