BENGKULU,Tintabangsa.com,-Perkembangan terbaru dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dalam kasus pesta narkoba kian memantik sorotan tajam publik. Oknum legislatif dari Dapil III yang sebelumnya dikabarkan diamankan aparat, kini justru diduga telah kembali ke kediamannya tanpa penjelasan resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan terlihat sudah berada di rumah dengan kondisi mata sembab. Bahkan, ia disebut-sebut telah “lebih awal merayakan Lebaran” bersama keluarga pada Sabtu (21/3/2026).
Yang lebih mengundang perhatian, beredar pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh oknum tersebut kepada seseorang. Isi pesan itu menimbulkan spekulasi luas:
“Aman-aman aja kita bang,” tulisnya pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 08.17 WIB.
Kalimat tersebut dinilai publik sebagai sinyal adanya kejanggalan dalam proses penanganan hukum. Pasalnya, sebelumnya oknum tersebut dikabarkan diamankan terkait dugaan aktivitas narkotika, namun kini sudah berada di luar tanpa kejelasan status hukum.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Jhoni Manurung mengaku belum memonitor kasus tersebut dan menyebut kemungkinan penanganannya berada di tingkat Kepolisian Daerah Bengkulu. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Perspektif Hukum Narkotika
Kasus ini menjadi krusial karena berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan atau terlibat dalam peredaran narkotika dapat dikenai sanksi berat, mulai dari rehabilitasi hingga pidana penjara yang signifikan, tergantung pada peran dan barang bukti.
Penegakan hukum narkotika di Indonesia selama ini mengusung prinsip tanpa pandang bulu. Oleh sebab itu, apabila terdapat indikasi perlakuan berbeda terhadap oknum pejabat publik, hal ini berpotensi melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Dugaan Pengondisian Mencuat
Belum adanya kejelasan terkait status hukum oknum DPRD tersebut memunculkan dugaan adanya “pengondisian” oleh pihak tertentu dalam proses penanganan perkara. Dugaan ini semakin menguat dengan munculnya komunikasi pribadi yang terkesan menunjukkan situasi terkendali bagi yang bersangkutan.
Secara hukum, jika benar terjadi intervensi atau pengondisian dalam proses penegakan hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap integritas aparat penegak hukum dan berpotensi masuk ke ranah pidana maupun etik.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Publik kini menuntut transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Bengkulu, untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Kejelasan diperlukan guna memastikan apakah proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, termasuk apakah yang bersangkutan telah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau dilepaskan dengan alasan tertentu.
Jika dugaan pengondisian benar adanya, hal ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan secara masif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terkait status hukum oknum anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut. Pewarta masih terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan.(TB)
Sumber: Bengkulutoday.com

