Sekda Bengkulu Terbitkan Imbauan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Tindak Lanjut Edaran KPK

BENGKULU,Tintabangsa.com,-Pemerintah Provinsi Bengkulu menindaklanjuti edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, terutama menjelang libur dan hari besar keagamaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap terjadi pada momentum libur panjang.

Menurut Herwan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara tegas. Karena itu, ASN diminta mematuhi ketentuan serta menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara.

“Mobil dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Kami minta seluruh ASN mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakannya,” kata Herwan dalam keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh pejabat dan pegawai.

Edaran KPK yang menjadi dasar imbauan ini, antara lain menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi serta penggunaan fasilitas negara secara tepat guna, terutama dalam periode hari raya keagamaan. KPK secara rutin mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Herwan menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap, melalui langkah ini, seluruh ASN dapat meningkatkan disiplin serta tanggung jawab dalam menggunakan aset negara sesuai peruntukannya, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi yang terus didorong oleh KPK.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *