Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy dan sejumlah pihak lainnya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 9 Maret 2026. Dalam agenda menghadirkan saksi meringankan, tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi dari lingkungan internal perusahaan. Salah satu keterangan yang mencuat di persidangan berkaitan dengan proses penyusunan hingga negosiasi kontrak kerja sama antara perusahaan milik terdakwa dengan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Advokat Yakup Hasibuan, kuasa hukum Bebby Hussy, menyebut fakta persidangan menunjukkan bahwa hubungan antara kedua perusahaan tersebut merupakan kerja sama bisnis biasa yang melalui tahapan negosiasi sebelum disepakati. “Di sidang hari ini terang-benerang semua konsep kerjasamanya. Gimana TBJ itu perusahaan Pak Bebi melakukan full financing atas suatu IUP yaitu RSM. Pak Bebi mengeluarkan dana dulu semua di awal, sementara RSM tidak keluar dana apapun,” kata Yakup.
Menurut Yakup, fakta tersebut menjadi bagian penting dalam memahami konteks kerja sama yang dipersoalkan dalam perkara ini. Ia menegaskan pembiayaan yang dilakukan perusahaan milik kliennya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis yang dituangkan dalam kontrak antara kedua pihak.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan terkait proses tersebut adalah Andy R. Situmorang, karyawan yang meneruskan pekerjaan penyusunan dokumen setelah staf legal sebelumnya cuti. Dalam persidangan, Andy menjelaskan dirinya sempat terlibat dalam penyusunan dan pelaporan draft perjanjian kerja sama antara PT Tunas Bara Jaya (TBJ) dan PT RSM.
Andy menyebut dirinya pernah menghadiri sedikitnya dua kali pertemuan negosiasi antara pihak perusahaan Bebby Hussy dan PT RSM. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang pertemuan PT Inti Bara Perdana (IBP) dan membahas sejumlah aspek kerja sama, termasuk pembiayaan operasional, pemeliharaan jalan angkut, serta mekanisme pembagian hasil.
Menurut keterangan saksi, dalam setiap pertemuan tersebut belum langsung diambil keputusan untuk menandatangani perjanjian. Pihak PT RSM disebut beberapa kali meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal sebelum menyepakati hasil perundingan yang telah dibahas bersama.
Saksi juga menjelaskan bahwa dalam proses negosiasi tersebut turut dibahas ruang lingkup kegiatan usaha yang akan dijalankan dalam kerja sama, mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan hingga penjualan batubara. Notulensi pembahasan dalam beberapa pertemuan juga disebut disusun oleh pihak PT RSM, meskipun format dokumen mengikuti format umum yang digunakan perusahaan TBJ.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Prof Dr Ir Firman Pengaribuan, menilai keterangan para saksi tersebut memperlihatkan bahwa kerja sama antara kedua perusahaan merupakan hubungan kontraktual yang melalui tahapan pembahasan bisnis secara normal. “Dalam kontraknya memang disebut full finance, artinya seluruh pembiayaan didahulukan oleh PT TBJ. Sampai sekarang pun profit sharing yang ada dalam perjanjian itu belum terlaksana,” ujarnya.
Firman menambahkan bahwa fakta persidangan juga menunjukkan proyek kerja sama tersebut belum menghasilkan keuntungan yang dibagi antara para pihak. “Artinya proyek ini memang belum untung. Fakta persidangan mengatakan tidak ada tambahan bagi hasil ataupun transfer dana dari PT RSM ke PT TBJ,” kata Firman.

