Eks Dirut dan Mantan Kabag RSKJ Soeprapto Dijebloskan ke Rutan, Dugaan Korupsi Rekrutmen 93 THL Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

BENGKULU, Tintabangsa.com – Dua mantan pejabat Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu akhirnya ditahan setelah perkara dugaan korupsi perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga non-ASN Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki tahap penuntutan. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu setelah penyidik Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, Kamis (5/11/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JS, mantan Direktur Utama RSKJ Soeprapto Bengkulu, dan YRH, mantan Kepala Bagian Kesekretariatan. Keduanya diduga terlibat dalam proses perekrutan tenaga non-ASN yang menjadi objek penyidikan perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Panit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, didampingi Iptu Syaiful Bahri, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Ya, kami ada kegiatan pelimpahan tersangka ke kejaksaan. Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan,” ujar Iptu Gunawan.

Penyidikan kasus ini juga belum sepenuhnya berhenti. Polda Bengkulu masih membuka peluang pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses perekrutan THL di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

“Kita tidak berhenti dengan dua tersangka ini. Kita masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain,” tegas Gunawan.

Berbeda dengan proses penyidikan sebelumnya, ketika kedua tersangka tidak dilakukan penahanan di Mapolda Bengkulu, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah penahanan setelah menerima pelimpahan perkara.

Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Kejaksaan juga telah menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut hingga persidangan.

“Kita melaksanakan proses Tahap II perkara tindak pidana korupsi yang ada di RSKJ Soeprapto Bengkulu, yang melibatkan dua orang tersangka dengan kapasitas selaku mantan direktur dan mantan Kabag,” jelas Arief.

Keduanya kini dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan yang dapat menghambat tahapan penuntutan.

“Untuk saat ini, mereka kita lakukan penahanan, dititip di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan perekrutan sekitar 93 tenaga non-ASN atau THL di lingkungan RSKJ Soeprapto. Perekrutan berlangsung sejak Juli 2023 hingga 31 Desember 2023.

Proses pengangkatan puluhan tenaga tersebut diduga tidak melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menyoroti dugaan praktik perekrutan yang tidak sesuai prosedur, termasuk indikasi adanya tenaga titipan dan pungutan liar.

Persoalan tersebut kemudian berdampak pada pembayaran gaji para THL yang bersumber dari keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembayaran gaji tenaga yang dinilai tidak sah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

“Untuk kerugian keuangan negara itu berdasarkan perhitungan BPKP ada kurang lebih Rp1,7 miliar, yang dihitung dari pembayaran gaji-gaji THL yang dianggap tidak sah karena dalam proses penerimaannya tidak melalui tahapan-tahapan dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Arief.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18.

Saat ini, delapan JPU yang telah disiapkan Kejati Bengkulu tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Penahanan dua mantan pejabat tersebut menjadi babak lanjutan pengusutan dugaan korupsi perekrutan 93 THL. Namun, pengembangan penyidikan Polda Bengkulu masih dinantikan untuk menjawab apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses perekrutan maupun kebijakan pembayaran gaji tenaga non-ASN tersebut.(TB)

Komentar