BENGKULU, Tintabangsa.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Achmad Sukur Vairazie melalui tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Fajar Pramono, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dalam persidangan perkara tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dengan demikian, keberatan atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak beralasan untuk diterima.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. JPU Kejati Bengkulu akan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak seluruh perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, dengan ditolaknya perlawanan tersebut, JPU akan melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kita sudah mendengar bersama, hakim menolak semua perlawanan penasihat hukum terdakwa. Hakim berpendapat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat materiil dan formil. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya,” ujar Arief.
Ia menambahkan, saksi yang akan dihadirkan nantinya memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat tiga terdakwa lainnya.
Dalam perkara dugaan korupsi penerimaan PHL di Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tersebut, terdapat empat terdakwa yang diproses hukum, yakni Achmad Sukur Vairazie, Febri Juliansyah, Refan Yuli Yanda, dan Hendra Saputra.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejati Bengkulu, para terdakwa diduga mencari calon yang berminat mendaftar sebagai PHL di Perumda Tirta Hidayah. Para calon tersebut diduga dimintai sejumlah uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp75 juta, dengan janji dapat diterima sebagai PHL.
Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, JPU menerapkan Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana ketentuan yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Dengan ditolaknya perlawanan terdakwa, perkara kini memasuki tahapan pembuktian. JPU Kejati Bengkulu dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.(TB)

