Konsisten dan Akuntabel, Desa Mundam Marap Mulai Realisasi Perubahan APBDes 2026

Mukomuko, tintabangsa.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, kembali menunjukkan konsistensi kinerjanya dalam hal pengelolaan keuangan desa. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 kini resmi memasuki tahap realisasi. Hal ini menyusul setelah seluruh proses administrasi dan evaluasi dituntaskan sesuai ketentuan.

Sekretaris Desa Mundam Marap, Dedi Riansyah, menyampaikan bahwa proses Perubahan APBDes 2026 telah rampung dan melewati tahap evaluasi Peraturan Desa (Perdes) Perubahan APBDes sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah, Perubahan APBDes Tahun 2026 sudah kami selesaikan. Perdes Perubahan APBDes juga sudah melewati tahap evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga hari ini kami sudah bisa mulai melaksanakan realisasinya,” ujar Dedi Riansyah.

Ia menambahkan, proses registrasi Perdes juga telah dirampungkan. Surat register dari Bagian Hukum telah diterbitkan dengan Nomor 100/241/B.3/IX/2026 tertanggal 8 September 2026, sebagai penanda bahwa Perdes Perubahan APBDes 2026 telah sah dan siap dijalankan.

“Register Perdes sudah selesai dan surat registernya sudah dikeluarkan oleh Bagian Hukum. Ini menjadi dasar bagi kami untuk mulai bergerak merealisasikan program-program yang ada di dalam Perubahan APBDes,” jelasnya.

Yang menjadi catatan penting, komposisi Belanja Pegawai di Desa Mundam Marap tetap terjaga di bawah ambang 30 persen dari total belanja desa. Capaian ini sekaligus menegaskan bahwa struktur keuangan desa berada dalam kondisi yang sehat dan seimbang.

Menurut Dedi, perimbangan keuangan yang ideal ini tidak lepas dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang terus digencarkan Pemdes Mundam Marap. Dengan PADes yang optimal, ketentuan porsi belanja maksimal 30 persen untuk Belanja Pegawai dapat terakomodir dengan baik.

“Perimbangan ini bisa kami jaga berkat optimalisasi PADes. Dengan begitu, ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen tetap terpenuhi, sementara 70 persen dari anggaran APBDes bisa kami alokasikan untuk belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja desa lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Dengan tuntasnya seluruh tahapan tersebut, Pemdes Mundam Marap memastikan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada sisa tahun anggaran 2026 dapat berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan tetap berpegang pada prinsip tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
(ADV/AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *