BENGKULU, TINTABANGSA.COM,-Pernyataan anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto SPt, yang menyinggung kehadiran sejumlah advokat di Polda Bengkulu diduga bermuatan politik memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Advokat Aan Julianda SH MH secara terbuka membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kehadiran mereka murni dalam rangka menjalankan tugas profesi.
Aan menegaskan dirinya bersama sejumlah advokat lain, termasuk Tarmizi Gumay dan Muspani, hadir di Polda Bengkulu bukan untuk menjalankan agenda politik ataupun membawa kepentingan partai tertentu, melainkan memenuhi panggilan resmi penyidik terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami datang bukan untuk berpolitik, bukan pula untuk menunjukkan keberpihakan kepada kelompok tertentu. Kami hadir karena profesi kami mengharuskan kami mendampingi dan memberikan dukungan kepada rekan sejawat yang sedang menjalani proses hukum,” tegas Aan.
Menurutnya, mengaitkan kehadiran advokat dengan kepentingan politik merupakan penilaian yang keliru dan berpotensi mencederai independensi profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Aan mengaku menyayangkan pernyataan tersebut justru disampaikan oleh seorang anggota legislatif. Menurutnya, seluruh elemen, termasuk wakil rakyat, seharusnya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, bukan memunculkan persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa dirinya bersama rekan-rekan advokat datang ke Polda Bengkulu hanya untuk melakukan kunjungan biasa. Menurut Aan, seluruh kehadiran tersebut dilakukan berdasarkan surat panggilan resmi dari penyidik sehingga tidak tepat apabila kemudian ditafsirkan memiliki agenda lain di luar kepentingan hukum.
“Fakta hukumnya jelas, kami memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, jangan sampai fakta tersebut dipelintir seolah-olah ada kepentingan politik di baliknya,” ujarnya.
Aan menambahkan, sikap para advokat yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut juga bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Menurutnya, perhatian itu lahir karena adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar penting bagi keberlanjutan proses hukum.
Ia bahkan mempersilakan seluruh pihak, termasuk kalangan politik, untuk membaca dan memahami isi putusan pengadilan agar memperoleh gambaran utuh mengenai alasan para advokat terus mengawal perkara tersebut.
“Kalau ada yang memandang pengawalan terhadap proses hukum sebagai tindakan politik, tentu itu menjadi pandangan pribadi yang tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(TB)

