Tarmizi Gumay Beri Ultimatum 1×24 Jam kepada Dediyanto: Minta Maaf atau Tempuh Jalur Hukum

BENGKULU, TINTABANGSA.COM,- Polemik pernyataan anggota DPRD Kota Bengkulu terkait kehadiran sejumlah advokat di Polda Bengkulu semakin memanas. Ketua Lembaga Peduli Hukum Bengkulu sekaligus advokat senior, Tarmizi Gumay SH MH, angkat bicara dan melayangkan ultimatum kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto SPt, untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Tarmizi menilai pernyataan yang menyebut kehadiran para advokat di Polda Bengkulu bermuatan politik merupakan tudingan serius yang tidak berdasar dan telah menyerang kehormatan pribadi maupun profesi advokat.

“Kami hadir sebagai advokat, menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi, bukan membawa kepentingan politik apa pun,” tegasnya.

Menurut Tarmizi, pernyataan tersebut telah menimbulkan kesan seolah-olah para advokat memiliki agenda tertentu di balik kehadiran mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Padahal, kata dia, kehadiran para advokat merupakan bentuk solidaritas profesi terhadap rekan sejawat yang tengah menjalani pemeriksaan hukum.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang mendapat perhatian para advokat tersebut berangkat dari putusan pengadilan dan pemeriksaan terhadap sesama advokat. Atas dasar itulah kemudian dibentuk Aliansi Advokat Banturayan sebagai wadah untuk memberikan dukungan dan pendampingan terhadap rekan seprofesi.

“Jangan semua hal dipandang dari kacamata politik. Kami hadir karena panggilan profesi dan solidaritas sesama advokat,” ujarnya.

Tarmizi juga mempertanyakan dasar penilaian yang mengaitkan kehadiran para advokat dengan kepentingan politik. Menurutnya, pihak yang melontarkan tudingan tersebut justru dinilai belum memahami secara utuh persoalan yang sebenarnya terjadi.

Sebagai bentuk keberatan atas pernyataan tersebut, Tarmizi memberikan waktu selama 1 x 24 jam kepada Dediyanto untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka kepada para advokat yang merasa dirugikan.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *