ASAHAN, TINTABANGSA.COM, -Jajaran Polsek Bandar Pulau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial DSS alias DS (37), warga Dusun V Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Desa Buntu Maraja. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Bandar Pulau IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H. dengan memerintahkan tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Dari hasil observasi, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,16 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, di antaranya dua kaca pirex, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu mancis warna biru, tas sandang warna hitam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.721.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang diketahui bernama Nazar. Polisi kemudian melakukan upaya pengembangan guna memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Asahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Surya)

