ASAHAN, TINTABANGSA.COM, -Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Asahan. Kali ini, petugas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Dusun VIII Desa Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran sabu.
Pada Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NM (40), warga BP Mandoge, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,83 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, NM mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Polisi kemudian melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Namun hingga kini, pelaku lain masih dalam pencarian petugas.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek BP Mandoge untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Surya)

