Kerthigara, Penghargaan Pemuliaan Laut yang Menjadi Motor Perubahan Budaya Bahari Indonesia

Jakarta, Tintabangsa.com, -Di tengah meningkatnya ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan laut, pemerintah Indonesia terus mendorong lahirnya berbagai gerakan pelestarian lingkungan berbasis partisipasi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pemberian penghargaan Kerthigara, sebuah bentuk apresiasi nasional bagi daerah, perusahaan, organisasi, maupun komunitas yang berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian laut.

Konsep Kerthigara diperkenalkan sebagai simbol penghormatan terhadap laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi manusia. Istilah tersebut berasal dari kata “Kerthi” yang bermakna berbuat baik atau memuliakan, dan “Sagara” yang berarti laut. Secara sederhana, Kerthigara dapat diartikan sebagai sikap memuliakan laut melalui tindakan nyata menjaga kebersihan, kelestarian, dan keberlanjutan ekosistem laut.

Gagasan ini berakar dari kearifan lokal masyarakat Bali yang telah lama mengenal konsep Sagara Kerthi, yakni tradisi menjaga kesucian dan kelestarian laut melalui berbagai aktivitas budaya dan keagamaan. Bentuknya antara lain upacara Melasti, Guna Sagara, tradisi tabur bunga dalam Ngaben, aturan adat atau awig-awig, kegiatan gotong royong membersihkan pantai, hingga penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Tradisi tersebut mencerminkan kesadaran bahwa laut bukan sekadar hamparan air, melainkan sumber kehidupan yang menyediakan oksigen, pangan, energi, jalur transportasi, sumber ekonomi, serta berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim dunia.

Laut Indonesia Menghadapi Ancaman Serius

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas. Luas perairan Indonesia mencapai sekitar 3,25 juta kilometer persegi atau sekitar 71 persen dari total wilayah nasional. Jika ditambah dengan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), luas wilayah laut Indonesia mencapai sekitar 8,3 juta kilometer persegi.

Besarnya wilayah laut tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesehatan ekosistem laut. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa laut Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman serius, terutama dari sampah dan limbah yang berasal dari aktivitas manusia.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 20 juta ton sampah yang mencemari perairan Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan sampah plastik, yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai secara alami.

Sebagian besar sampah tersebut berasal dari aktivitas masyarakat di daratan. Sampah yang dibuang ke sungai, saluran air, dan kawasan pesisir akhirnya terbawa arus hingga bermuara ke laut. Kebiasaan membuang sampah sembarangan yang masih terjadi di sejumlah wilayah menjadi salah satu faktor utama meningkatnya pencemaran laut.

Kondisi ini diperparah oleh rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya laut sebagai sumber kehidupan. Tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap laut sebagai tempat pembuangan limbah paling mudah dan murah, tanpa menyadari dampak jangka panjang yang ditimbulkan.

Berbagai Kasus Pencemaran Menjadi Alarm Bahaya

Sejumlah kasus pencemaran laut yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti nyata besarnya ancaman terhadap lingkungan laut.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian dunia adalah kematian seekor paus sperma di Wakatobi pada tahun 2018. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 5,9 kilogram sampah plastik di dalam perut mamalia laut tersebut.

Selain itu, pencemaran yang berasal dari sungai-sungai besar seperti Citarum, Bengawan Solo, dan Kapuas juga menjadi perhatian karena kandungan limbah plastik yang tinggi. Penelitian bahkan menemukan mikroplastik dan nanoplastik di berbagai wilayah perairan dunia, termasuk di Atlantik Utara.

Tidak hanya sampah plastik, pencemaran akibat tumpahan minyak dan limbah industri juga terus mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh biota laut, tetapi juga oleh manusia melalui rantai makanan. Ikan, garam, dan berbagai produk hasil laut yang dikonsumsi masyarakat berpotensi terkontaminasi mikroplastik maupun bahan pencemar lainnya.

Perlindungan Laut Menjadi Kewajiban Negara

Upaya perlindungan laut sebenarnya telah menjadi bagian dari komitmen internasional. Dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, seluruh negara diwajibkan menjaga dan melestarikan lingkungan laut dari berbagai bentuk pencemaran dan kerusakan.

UNCLOS menegaskan bahwa pencemaran laut merupakan masuknya zat, energi, atau material lain akibat aktivitas manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan laut. Karena penyebab utamanya berasal dari aktivitas manusia, maka manusia pula yang harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kondisi tersebut melalui kebijakan negara.

Di Indonesia, kewajiban tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perlindungan lingkungan laut merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan sumber daya kelautan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan laut.

Undang-undang juga mengatur bahwa pencemaran laut dapat berasal dari berbagai sumber, baik dari daratan, aktivitas di laut maupun dari udara. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, pengurangan, pengendalian pencemaran serta pemulihan lingkungan laut yang telah mengalami kerusakan.

Kerthigara, Apresiasi untuk Pelestari Laut

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pelestarian laut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan target pengurangan sampah laut hingga 70 persen serta mewujudkan laut bebas sampah pada tahun 2040. Strategi yang dilakukan meliputi edukasi masyarakat, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), kegiatan bersih pantai dan sungai, dukungan pendanaan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Salah satu program penting yang lahir dari kebijakan tersebut adalah penghargaan Kerthigara. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia kepada daerah, perusahaan, organisasi masyarakat, maupun kelompok masyarakat yang berhasil melaksanakan program perlindungan lingkungan laut secara konsisten dan inovatif.

Penghargaan Kerthigara mulai diberikan sejak tahun 2024 dan diserahkan setiap peringatan Hari Laut Sedunia yang diperingati pada tanggal 8 Juni.

Beberapa penerima penghargaan Kerthigara antara lain Pemerintah Kabupaten Jembrana di Bali, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Jawa Timur, serta sejumlah desa di wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Mereka dinilai berhasil menjalankan program pengelolaan sampah, menjaga kebersihan pantai, serta melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan ekosistem laut.

Membangun Kesadaran dan Budaya Memuliakan Laut

Kerthigara tidak hanya dimaksudkan sebagai penghargaan seremonial, tetapi juga sebagai instrumen perubahan sosial yang mendorong tumbuhnya budaya memuliakan laut di tengah masyarakat.

Melalui pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, kegiatan gotong royong, serta pelibatan masyarakat pesisir, pemerintah berharap kesadaran untuk menjaga laut dapat tumbuh sejak dini. Perubahan pola pikir menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan pencemaran laut yang selama ini terjadi.

Jika masyarakat memahami bahwa laut merupakan sumber kehidupan, maka kebiasaan membuang sampah ke sungai dan laut akan berangsur hilang. Sebaliknya, akan tumbuh kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Laut Bersih untuk Masa Depan Indonesia

Pencemaran dan kerusakan lingkungan laut pada dasarnya merupakan konsekuensi dari tindakan manusia. Namun dampaknya dirasakan oleh seluruh makhluk hidup, baik yang hidup di laut maupun di darat. Oleh karena itu, perlindungan laut tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Melalui penghargaan Kerthigara, pemerintah berupaya menumbuhkan semangat kolektif untuk menjaga laut sebagai warisan bangsa. Penghargaan ini menjadi simbol bahwa setiap tindakan baik dalam melestarikan lingkungan akan memberikan manfaat besar bagi kehidupan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat, cita-cita mewujudkan laut Indonesia yang bersih, sehat, bebas sampah, serta lestari bagi generasi masa depan bukanlah hal yang mustahil. Kerthigara menjadi bukti bahwa pemuliaan laut bukan sekadar konsep, tetapi sebuah gerakan nyata menuju Indonesia sebagai negara maritim yang berkelanjutan.

(Penulis: Deli Waryenti dan Pipi Susanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *