Lebong, tintabangsa.com – Kerusakan kembali terjadi di ruas Jalan Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong sejak beberapa minggu terakhir.
Patahnya badan jalan ini kembali menimbulkan keresahan, terutama karena terjadi di saat penanganan permanen dari Pemerintah Provinsi Bengkulu belum juga dimulai, meski telah direncanakan sebelumnya.
Bupati Lebong, Azhari, dalam keterangannya usai rapat mengenai Jalan Talang Ratu bersama pihak perwakilan Pemerintah Provinsi menyebut ada dua faktor yang diduga menjadi pemicu utama kerusakan jalan. Pernyataan ini kemudian mengarah pada dugaan adanya aktivitas tambang galian C di sekitar lokasi.
Selain itu, izin usaha pertambangan batuan (SIPB) di area tersebut juga disebut telah habis masa berlakunya sejak Februari 2026 dan hingga kini belum diperpanjang karena belum menerima rekomendasi dari pemerintah daerah Kabupaten Lebong.
Ia menilai, jika aktivitas tambang tidak lagi berjalan, maka potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar, termasuk badan jalan, dapat diminimalisir.
“Kalau penambangan itu sudah tidak beroperasi, minimal bisa meminimalisir dampaknya. Ini masih kita berandai-andai,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat kajian teknis yang secara spesifik memastikan adanya hubungan langsung antara aktivitas tambang dengan patahnya badan jalan tersebut.
Pihak tintabangsa.com juga telah mencoba mengonfirmasi Sub Koordinator Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Selasa (19/5/2026), untuk meminta keterangan terkait penerbitan SIPB periode sebelumnya, namun belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong yang berkaitan dengan penerbitan dokumen UKL-UPL/SPPL juga belum memberikan jawaban pasti.
“Saya belum cek dokumen, nanti saya cek dulu lalu akan segera dikonfirmasi lagi,” ujar Kepala Dinas DLH Lebong, Indra Gunawan, Selasa (19/5/2026).
Di sisi lain, pemilik tambang galian C PT BIOTAMANG INDAH, Royana, memberikan tanggapan atas berkembangnya dugaan tersebut. Ia meminta agar setiap pernyataan yang mengarah pada dugaan penyebab kerusakan jalan didasarkan pada kajian teknis yang jelas.
“Kalau belum ada kajian teknis, sebaiknya jangan menyampaikan hal-hal yang belum sesuai kajian,” ujar Royana.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas pengerukan di bawah lokasi jalan yang mengalami patahan.
“Kami tidak pernah melakukan pengerukan di bawah lokasi jalan yang longsor itu, yang kami ambil material itu berbatas dengan milik Edi Tiger, jauh dari jalan yang amblas,” katanya.
Menurut Royana, area di sisi kiri dan kanan titik jalan yang patah itu juga merupakan milik keluarganya, sehingga tidak ada aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Ia menambahkan, sejak izin tambang berakhir, kegiatan operasional telah dihentikan, sementara material yang masih terlihat di sekitar lokasi hanyalah sisa stok lama.
“Kalo yang dipinggir jalan itu cuma stok saja, kami tidak menambang di pinggir jalan sana, saya juga tidak keberatan jika team teknis atau siapa yang membutuhkan informasi lokasi pengambilan material itu biar saya antarkan ke lokasi,” tegas Royana.
Untuk memahami kondisi di lapangan secara lebih utuh, penjelasan dari unsur kebencanaan juga menjadi bagian penting. Plt Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Khristianto Hermansyah sebelumnya pernah menjelaskan bahwa karakteristik tanah di wilayah Talang Ratu memang tergolong rentan patah.
Menurutnya, struktur tanah di kawasan tersebut didominasi jenis lempung (clay), yang memiliki sifat berubah-ubah tergantung kondisi cuaca. Dalam kondisi kering, tanah cenderung keras, namun saat jenuh air menjadi lunak dan mudah bergerak.
“Kondisi ini (tanah struktur clay , red) dapat memicu pergeseran tanah yang pada akhirnya berdampak pada badan jalan, termasuk patahan seperti yang terjadi saat ini. Selain itu, kemungkinan adanya aliran air di bawah permukaan juga dapat mempercepat proses penggerusan struktur tanah di bawah jalan,” terang Khristian.
Di tengah belum pastinya penyebab utama, kepastian penanganan jalan juga masih menjadi perhatian. Bupati Lebong menyebut, pelaksanaan pekerjaan permanen dengan anggaran sekitar Rp25 miliar dari Pemerintah Provinsi Bengkulu diperkirakan baru dapat dimulai pada akhir Agustus 2026.
Sementara itu, untuk penanganan sementara, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Syarifudin, menyampaikan pemerintah akan melakukan pengerasan badan jalan.
“Pemerintah akan melakukan pengerasan badan jalan dengan target elevasi 12 persen yang selesai dalam waktu dua bulan,” ujar Syarif, dikutip dari dipatriot.com.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat masih harus menghadapi keterbatasan akses di tengah proses penanganan yang berjalan bertahap, sembari menunggu kepastian penyebab utama kerusakan yang terus berulang. (bks)

