Polemik Penyegelan Kantor Golkar Kota Bengkulu Memanas, Kuasa Hukum: “Tindakan Sepihak dan Tak Berdasar Hukum”

Kota Bengkulu, Tintabangsa.com,-DPD Partai Golkar Kota Bengkulu akhirnya buka suara terkait aksi pemagaran dan penyegelan kantor partai yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Hawiyah Mahyudin Binti H Mustafa, Kamis (7/5/2026).

Kuasa hukum Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, Aan Julianda, menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam konferensi pers yang digelar usai polemik pemagaran kantor partai, Aan Julianda menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan anarkis di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar Kota Bengkulu untuk tetap tenang. Persoalan ini akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegas Aan.

Menurutnya, pemagaran yang dilakukan pihak Hawiyah Mahyudin tidak disertai dasar hukum yang jelas. Bahkan, spanduk yang dipasang di lokasi tidak mencantumkan dokumen ataupun legalitas kepemilikan atas lahan yang diklaim.

“Kalau memang mengklaim kepemilikan, harus ada dasar hukum yang jelas. Namun dalam spanduk yang mereka pasang, tidak ada satu pun dasar kepemilikan yang dicantumkan,” ujarnya.

Aan juga menyoroti tindakan pemagaran yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan ataupun perintah pengadilan. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tidak bisa seseorang secara sepihak datang lalu memagar dan menutup akses sebuah kantor organisasi tanpa ada putusan pengadilan. Ini negara hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta aturan turunannya, bentuk hak atas tanah diatur secara jelas, mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan hingga hak pakai. Karena itu, setiap klaim kepemilikan wajib dibuktikan melalui dokumen legal dan mekanisme hukum yang sah.

Pihak Golkar Kota Bengkulu pun mendesak agar pagar yang dipasang segera dibongkar karena dinilai mengganggu aktivitas organisasi dan kegiatan partai.

“Kami meminta pihak Hawiyah Mahyudin segera merobohkan pagar tersebut. Kantor itu digunakan untuk aktivitas organisasi dan pelayanan partai. Jika tidak diindahkan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Aan lagi.

Meski demikian, DPD Golkar Kota Bengkulu mengaku tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.

“Pada prinsipnya kami terbuka untuk diskusi, mediasi maupun negosiasi dengan pihak manapun demi mencari solusi terbaik atas persoalan ini,” tutupnya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *