DPRD Bengkulu Siap Tindaklanjuti Polemik PT RAA, Tegaskan Peran Pengawasan

BENGKULU, Tintabangsa.com – DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti polemik perkebunan PT Riau Agrindo Agung yang kembali mencuat di tengah masyarakat. Hal ini menyusul kedatangan sekitar 15 perwakilan warga desa penyangga yang menyampaikan aspirasi serta penolakan terhadap operasional perusahaan tersebut.

Aspirasi warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, pada Selasa (5/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga meminta DPRD turun tangan secara aktif untuk menyikapi persoalan yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun.

“Mereka mendesak agar DPRD Provinsi Bengkulu dapat turun tangan secara langsung menindaklanjuti polemik yang sudah berlangsung cukup lama,” ungkap Teuku Zulkarnain.

Menanggapi hal itu, DPRD menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Namun demikian, setiap langkah yang diambil harus didasarkan pada data dan legalitas yang jelas agar memiliki kekuatan hukum serta tidak menimbulkan persoalan baru.

Teuku menjelaskan, pihaknya meminta warga untuk melengkapi dokumen pendukung, termasuk adanya surat pernyataan resmi dari kepala desa (kades) yang menyatakan sikap terhadap keberadaan perusahaan. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi elemen penting dalam proses pengambilan keputusan di DPRD.

“Legalitas seperti pernyataan dari kades sangat penting, karena itu mewakili pemerintah desa secara hukum dan bisa menjadi dasar bagi kami untuk bertindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD juga mencermati bahwa saat ini PT RAA tengah dalam proses pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dalam proses tersebut, persetujuan dari desa penyangga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, sikap resmi pemerintah desa akan menjadi acuan utama bagi DPRD dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam bentuk rekomendasi maupun tindakan pengawasan.

“Ketika ada kejelasan sikap dari desa, baik penolakan maupun persetujuan, maka itu akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah,” jelas Teuku Zulkarnain.

DPRD juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan fakta adanya penolakan resmi dari pemerintah desa, namun aktivitas perusahaan tetap berjalan. Langkah tersebut dapat berupa pemanggilan pihak perusahaan hingga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Kalau kadesnya menolak tapi perusahaan tetap beroperasi, kita bisa memprosesnya. Seperti dengan memanggil PT RAA dan turun langsung ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Melalui peran legislasi dan pengawasan yang dimiliki, DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk mengawal setiap aspirasi masyarakat secara objektif dan sesuai aturan. Diharapkan, polemik perkebunan PT Riau Agrindo Agung dapat menemukan solusi yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *