80 Tambang di Bengkulu Terancam Tak Berizin, SIPB Tak Bisa Diperpanjang dan Wajib Migrasi ke IUP

Bengkulu, Tintabangsa.com- Sekitar 80 pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Provinsi Bengkulu dipastikan tidak bisa memperpanjang izin mereka. Pemerintah pusat hingga kini belum menerbitkan regulasi perpanjangan SIPB, sehingga para pelaku usaha tambang diwajibkan beralih ke skema Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Didi Ardiansyah, Selasa (3/3/2026).

Menurut Didi, mayoritas SIPB di Bengkulu diterbitkan pada 2023 setelah adanya perubahan kewenangan pertambangan melalui kebijakan nasional. Masa berlaku izin-izin tersebut rata-rata akan berakhir pada 2026.

“Karena peraturan menteri terkait perpanjangan SIPB belum diterbitkan, maka pelaku usaha diarahkan untuk beralih menjadi IUP,” tegasnya.

Beban Tambahan: Reklamasi dan Dana Jaminan

Peralihan dari SIPB ke IUP bukan sekadar perubahan administrasi. Para pengusaha tambang juga harus memenuhi kewajiban tambahan, terutama terkait aspek lingkungan hidup.

Setiap perusahaan wajib menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang, serta menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan terbaru pemerintah.

Didi menegaskan, kewajiban reklamasi tetap berlaku meskipun aktivitas tambang telah dihentikan.

“Kalau kegiatan tambangnya sudah selesai atau tidak dilanjutkan, wajib segera melakukan reklamasi sesuai dokumen lingkungan,” ujarnya.

Besaran dana jaminan reklamasi mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025. Untuk tahun 2026, nilai minimal revegetasi darat di Bengkulu ditetapkan sekitar Rp169 juta per hektare.

Namun demikian, angka tersebut bukan nilai final karena reklamasi tidak hanya berupa penanaman kembali.

“Reklamasi bisa berupa penataan lahan atau pemanfaatan lain seperti kolam ikan. Jadi nilainya bisa lebih besar tergantung kondisi bukaan tambang,” jelas Didi.

Dengan kebijakan ini, puluhan perusahaan tambang di Bengkulu kini berpacu dengan waktu untuk menyesuaikan legalitas dan memenuhi kewajiban lingkungan agar tidak terancam kehilangan izin operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *