Bengkulu, Tintabangsa.com – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Lebong, SH akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen David P. Duarsa dan didampingi Kasi Penkum Riatianti Andriani, mengungkapkan bahwa SH merupakan warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Menurut David, selama proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah beberapa kali memanggil SH untuk memberikan keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Karena tidak kooperatif, maka setelah dilakukan gelar perkara, tersangka resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 7 Desember 2023,” jelas David.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lebong berkat koordinasi antara Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong.
Setelah penangkapan, Susilo langsung dibawa ke Kejari Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan.
Dalam perkara ini, berdasarkan fakta persidangan, Susilo Harmoko diduga membantu tersangka utama, Nurul Azmi, dalam mencari nasabah fiktif (topengan) untuk pengajuan kredit di BRI Unit Tes Cabang Lebong. Kasus ini menjadi bagian dari skema penyalahgunaan Dana KUR yang merugikan keuangan negara.