Mukomuko, tintabangsa.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mukomuko kembali menorehkan prestasi atas berhasil meringkus satu orang terduga pelaku pengedar Narkoba.
Terduga pelaku pengedar Narkoba yang diamankan tersebut seorang pria berasal dari Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko berinisial SE (47).
Kasat Narkoba Polres Mukomuko AKP. SMO Aritonang, SH, MH, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, 07 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat pertama melakukan observasi, penyelidikan di lokasi yang disebutkan kemudian mengamankan pelaku serta barang buktinya,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan AKP SMO Aritonang, penangkapan pelaku dilakukan di kebun sawit yang berada di perbatasan Desa Sibak dengan Desa Retak Mudik, Kecamatan Ipuh, yang diduga sering di pergunakan oleh penyalahguna Narkotika sebagai tempat bertransaksi Narkoba.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapatkan Barang Bukti dari tangan pelaku, 1 (Satu) Buah Botol minuman kemasan Plastik merk Le Minerale yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Lembar Tisu warna Putih membungkus 8 (Delapan) Paket Sabu-Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening Garis Merah,” ujarnya.
Kata Kasat Narkoba, adapun pelaku merupakan jaringan antar Propinsi Narkotika Gol 1 Jenis Sabu sabu diperoleh pelaku dari seseorang yang berdomisili di Propinsi Sumatera barat.
“Untuk modusnya ini pelaku memiliki dan menyimpan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan dijual kembali,” ujar Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Pungkas Kasat. (*).