Batu Bara,tintabangsa.com – Setelah putusan pengadilan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023, berkekuatan hukum.
Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi benda sitaan berupa uang sejumlah Rp. 2.450.000.000, disampaikan Diki Oktavia didampingi Deby Rinaldi, diaula Kantor Kejari Batu Bara Sumatera Utara, Kamis, (09/01/2025).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri:
- Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana FZ, S.E
- Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana Drs. DWT, M.Si
- Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana MD, S.Pd., S.H., M.M
- Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana R Z, S.Pd., M.Pd
- Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana ADH, A.Ag., M.Pd
Dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara:
- Nomor: Print-8/L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana FZ, S.E
- Nomor: Print-9/L.2.32/Fu. 1/01/2025 Atas nama Terpidana Drs. DwT, M.Si
- Nomor: Print-10/L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana MD, S.Pd., S.H., M.M
- Nomor: Print-11/L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana R Z, S.Pd., M.Pd
- Nomor: Print-12/L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana ADH, A.Ag., M.Pd
Melaksanakan Eksekusi Benda Sitaan berupa uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), dan melakukan penyetoran uang Denda dari Terpidana FA dan DT sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
Diki Oktavia dalam keterangannya, hari ini Kejari Batu Bara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp 2.250.000.000, dari terpidana FZ dan AH.
Selain itu juga disetorkan uang denda dari terpidana FZ dan DT sejumlah Rp. 200.000.000. sehingga, total setoran Rp2,450.000.000.
Ekseskusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap lima terpidana kasus suap seleksi PPPK Batu Bara, masing masing, putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana FZ.
Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana DT. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana MD
Putusan pengadilan Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana RZ. Dan putusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana AH.
Uang sitaan langsung disetorkan Kajari Batu Bara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri, terangnya. (SP)