Bengkulu, – Personel Sat Samapta Polresta Bengkulu berhasil melaksanakan pengawalan dan pengamanan tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan aman dan kondusif. Pengawalan ini dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, mulai pukul 09.00 WIB dari Rutan Marlborough menuju Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Tahanan dikawal dengan ketat oleh Bripka Rendi A. dan Briptu Mex Sianturi. Pengawalan berlangsung melalui sejumlah rute utama di Kota Bengkulu, termasuk Jalan Malabro, Kecamatan Teluk Segara, serta Jalan Soekarno Hatta di Kecamatan Ratu Samban. Kedua petugas juga dilengkapi dengan senjata api V2 Sabhara dan perlengkapan pendukung lainnya untuk memastikan keamanan sepanjang perjalanan.
Setibanya di Pengadilan Negeri Tipikor, pengamanan ditingkatkan di area strategis, seperti ruang tahanan, kendaraan pengangkut tahanan, dan ruang sidang. Kewaspadaan tinggi terus dijaga untuk memastikan proses persidangan berjalan tanpa gangguan.
Suasana persidangan berlangsung aman dan tertib. Personel Sat Samapta tetap siaga hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. Pengawalan yang dilakukan ini membuktikan komitmen Polresta Bengkulu dalam mendukung proses hukum serta menjaga stabilitas keamanan selama persidangan.
Pengawalan ini berjalan lancar tanpa kendala, menciptakan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk keluarga tahanan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi persidangan.