JAKARTA, Tintabangsa.com — Pengusutan dugaan suap yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Senin (24/8/2026).
Dua pejabat yang dipanggil sebagai saksi yakni Beti Emilia, staf Bidang Sekretariat sekaligus bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.
PUPR Kota Bengkulu Kembali Jadi Sorotan
Pemanggilan bendahara dan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi perhatian karena pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah pengembangan perkara dugaan suap yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026.
Salah satu sprindik mengusut dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Temuan uang tunai dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian barang bukti yang kemudian didalami penyidik dalam pengembangan perkara.
Tak hanya menyasar lingkungan Dinas PUPR, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta kediaman pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik kembali membawa dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan ASN PUPR Jadi Babak Baru
Kini, pemeriksaan terhadap Beti Emilia dan Agus Suhendra Wijaya menambah panjang daftar pihak yang dimintai keterangan KPK dalam pengembangan perkara tersebut.
Belum diketahui secara resmi materi yang didalami penyidik terhadap keduanya, termasuk apakah pemeriksaan berkaitan dengan aliran uang, proyek, administrasi kegiatan maupun dugaan komunikasi dengan pihak tertentu.
Namun, pemanggilan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan teknis pekerjaan di Dinas PUPR menunjukkan penyidik masih memperluas pendalaman perkara.
KPK juga masih memiliki ruang untuk memanggil pihak lain apabila keterangan dan bukti yang diperoleh selama penyidikan mengarah pada keterlibatan atau pengetahuan pihak tertentu.
Dengan pemeriksaan yang terus melebar, perhatian kini tertuju pada sejauh mana penyidik KPK akan mengurai dugaan suap tersebut dan siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(TB)

