BENGKULU, TINTABANGSA.COM — Pengajuan pensiun dini Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi, memasuki babak penentuan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan telaah administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu, berkas pengajuan tersebut kini telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyerahan berkas ini membuat keputusan mengenai permohonan pensiun dini Arif Gunadi kini berada di tangan BKN. Pemprov Bengkulu masih harus menunggu hasil telaah lembaga kepegawaian negara tersebut sebelum permohonan itu dapat dipastikan disetujui atau tidak.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, membenarkan bahwa berkas pengajuan pensiun dini Arif Gunadi telah diteruskan ke BKN untuk dilakukan penelaahan.
Menurutnya, setelah proses pemeriksaan administrasi di tingkat Pemprov Bengkulu selesai, tahapan berikutnya menjadi kewenangan BKN.
“Berkasnya sudah kita serahkan ke BKN untuk ditelaah. Sekarang kita menunggu hasil telaah dari BKN, apakah pengajuan tersebut disetujui atau tidak,” kata Rusmayadi Hasan.
Dengan demikian, Pemprov Bengkulu saat ini belum dapat memastikan kapan Arif Gunadi resmi menyandang status pensiunan. Keputusan akhir tetap menunggu hasil telaah dan ketentuan yang berlaku di BKN.
Arif Gunadi sebelumnya mengajukan pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan tersebut disampaikan saat usianya telah memasuki 58 tahun.
Arif disebut mengajukan pensiun dini karena ingin lebih fokus mengurus keluarga.
Namun, langkah tersebut terjadi setelah perjalanan panjang Arif Gunadi di dunia birokrasi Bengkulu. Ia dikenal sebagai birokrat berpengalaman yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu hingga pernah dipercaya menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu.
Dalam beberapa tahun terakhir, Arif Gunadi menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Kini, setelah puluhan tahun mengabdi sebagai ASN, nasib pengajuan pensiun dininya tinggal menunggu keputusan BKN.
Apakah pengajuan tersebut segera mendapat persetujuan atau masih harus melalui tahapan administrasi lainnya, semuanya akan ditentukan berdasarkan hasil telaah BKN.(TB)

