KEPAHIANG– Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Acara ini berlangsung di Gedung Reskrim Polres Kepahiang, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam S.I.K dan diikuti oleh Kanit Tipidkor Ipda Manda Putra Bunalta S.H dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kepahiang Aiptu Suyatno S.H.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua pejabat desa ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa aktif Desa Suro Bali berinisial KDP dan Bendahara Desa berinisial DHS. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam S.I.K menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan manipulasi laporan keuangan desa serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk dokumen keuangan dan saksi-saksi, yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi oleh KDP dan DHS,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Kepahiang.
“Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan komitmen kami dari Polres Kepahiang untuk memberantas Korupsi di wilayah Hukum Polres Kepahiang” Tegas AKP Sujud.
“Penyalahgunaan dana desa ini dikhawatirkan berdampak pada tertundanya berbagai program pembangunan di Desa Suro Bali serta sangat merugikan masyarakat,” tambah Kasat.
Kasus ini tengah dalam tahap penyidikan, dan Polres Kepahiang memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.