Bengkulu, Tintabangsa.com – Setelah dilantik pada September lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas sejumlah agenda penting. Rapat ini melibatkan pembahasan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD, serta pembentukan fraksi-fraksi pendukung. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Darhan, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Selatan-Kaur, memberikan pandangannya terkait penyempurnaan kode etik dewan yang saat ini tengah menjadi pembahasan.
“Saat rapat paripurna, kita sudah diumumkan oleh pimpinan dewan sementara, Saudara Samsu Amanah, untuk membagi masing-masing ada bagian kode etik dan ada bagian tatib. Kebetulan saya masuk di tim kode etik yang langsung diketuai oleh Teuku Zulkarnain,” jelas Darhan Saat ditemui di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Penyempurnaan Kode Etik dan Referensi dari DPRD Provinsi Jawa Barat
Untuk menyempurnakan kode etik DPRD Provinsi Bengkulu, Darhan menyatakan bahwa tim penyusun mencari referensi dari DPRD Provinsi Jawa Barat. Kunjungan kerja ke DPRD Jawa Barat dilakukan guna mempelajari bagaimana penyusunan kode etik di sana dan apakah ada penyesuaian yang perlu diterapkan di Bengkulu.
“Alhamdulillah, memang kode etik tidak banyak perbedaan, tinggal penambahan ataupun pengurangan yang mungkin perlu kita lakukan. Yang jelas, kode etik untuk Provinsi Bengkulu tidak terlalu membebani, tidak terlalu keras, karena kode etik ini menyangkut integritas sebagai anggota dewan,” lanjutnya.
Darhan menegaskan bahwa keberadaan kode etik sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota DPRD sebagai wakil masyarakat. Tanpa adanya kode etik yang tegas, ia khawatir anggota dewan bisa bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk sebagai wakil masyarakat, kode etik diperlukan. Tanpa adanya kode etik, Anggota Dewan bisa bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” tegas Darhan. (Adv)