Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas, Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Pemutihan Pajak

DAERAH12 Dilihat

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 terus digalakkan. Salah satu kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024 oleh Jasa Raharja Bengkulu di lingkungan instansi pemerintahan daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu.

Sosialisasi ini bertujuan mengimbau instansi pemerintahan agar segera membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo dan memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dengan optimal. Kemudian perlu diketahui juga kendaraan  yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenai sanksi penghapusan data ranmor yang mana jika Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, yang diwakili oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Andri Chasian Siregar, menyampaikan “Semoga upaya ini dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar PKB dan melunasi SWDKLLJ, khususnya di instansi pemerintahan. Penting diketahui bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah mengelola dana SWDKLLJ sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan besaran santunan yang diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *