SP3 Kasus Dugaan Pencurian Sawit Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti dan Saksi yang Belum Diperiksa

BENGKULU, Tintabangsa.com – Penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, menuai keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan mempertanyakan alasan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara mereka mengklaim sejumlah alat bukti telah diserahkan dan masih terdapat saksi fakta yang belum diperiksa.

Melalui permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu, tim kuasa hukum berharap penghentian penyidikan tersebut dievaluasi dan perkara dapat dibuka kembali apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, SH, MH, didampingi Aprianto selaku Ketua LPK RI DPD Bengkulu, mengapresiasi Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid beserta jajaran yang telah menerima permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut.

Ganda menyebut langkah itu sebagai kesempatan bagi pihaknya untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penanganan perkara ditinjau secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu, Wakapolda, serta seluruh jajaran Polda Bengkulu. Diterimanya permohonan Gelar Perkara Khusus ini merupakan bentuk keterbukaan institusi Polri terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ujar Ganda, Selasa (27/10/2026).

Permohonan Gelar Perkara Khusus itu berkaitan dengan penghentian penyidikan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 11 Maret 2024.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar 20 April 2021 di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pelapor menduga peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi secara tertangkap tangan.

Namun, penyidikan perkara itu dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/22.i/II/RES.1.8./2026/Satreskrim tertanggal 13 Februari 2026, dengan alasan tidak cukup bukti.

Keputusan tersebut menjadi pokok keberatan tim kuasa hukum. Ganda menilai, sebelum penghentian penyidikan dilakukan, seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan pelapor perlu diperiksa serta dinilai secara menyeluruh.

Ia mengungkapkan, pihak pelapor telah menyerahkan empat jenis alat bukti kepada penyidik, yakni keterangan saksi, surat atau dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik.

“Setidaknya terdapat empat jenis alat bukti yang telah diserahkan oleh pelapor. Bukti-bukti tersebut sudah disampaikan sejak awal penanganan perkara, bukan baru disampaikan pada saat Gelar Perkara Khusus,” tegasnya.

Selain mempertanyakan penilaian terhadap alat bukti, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah saksi fakta yang menurut mereka belum diperiksa penyidik. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan agar alasan penghentian penyidikan dapat dipahami berdasarkan proses penanganan perkara secara utuh.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, sementara masih ada saksi fakta yang belum diperiksa dan sejumlah bukti yang menurut kami masih perlu didalami?” ungkap Ganda.

Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, tim kuasa hukum pelapor turut menghadirkan dua ahli untuk memberikan pandangan hukum terhadap persoalan yang dipermasalahkan.

Kedua ahli tersebut adalah Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, SH, MH, selaku ahli hukum pidana, dan Dr. Yapiter Marpi, SH, MH, selaku ahli hukum perdata.

Menurut Ganda, pandangan kedua ahli diharapkan dapat membantu mengkaji perkara secara lebih komprehensif, baik dari aspek hukum pidana maupun hukum perdata, sesuai bidang keahlian masing-masing.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan untuk meminta perlakuan khusus ataupun mendesak agar seseorang langsung dinyatakan bersalah. Pihaknya hanya menginginkan agar seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya berharap semua fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum,” demikian substansi tuntutan pihak kuasa hukum.

Tim kuasa hukum berharap Gelar Perkara Khusus tersebut menghasilkan evaluasi yang objektif terhadap penghentian penyidikan, termasuk kemungkinan dibukanya kembali perkara apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, penjelasan resmi penyidik mengenai pertimbangan penerbitan SP3, penilaian terhadap alat bukti yang diklaim telah diserahkan, serta status pemeriksaan saksi-saksi yang dipersoalkan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang.

Hasil Gelar Perkara Khusus dan tindak lanjut Polda Bengkulu akan menjadi bagian penting dalam menjawab keberatan pihak pelapor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.(TB)

Komentar