Jasa Raharja Bengkulu pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 melakukan sosialisasi intensif terkait program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga 30 November 2024. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya di daerah perkotaan tapi juga dilakukan di Desa-Desa yang jauh dari pusat perkotaan sehingga informasi yang diporeleh dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan di Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko dengan mendatangi Pemerintah Desa untuk sekaligus mendata kepada warga desanya yang memiliki tunggakan untuk segera dilakukan koordinasi.
Kegiatan ini juga dimaksudkan guna menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligu mengedukasi jajaran pemerintah desa setempat bagi warga desa yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenai sanksi penghapusan data ranmor yang mana jika Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Mukomuko Rudi Septaniza menyampaikan kepada jajaran pemerintah desa di Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko untuk bersama-sama saling bersinergi menghimbau wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu serta mendata ulang data tunggakan kendaraan bermotor bagi warga desa.
“semoga dengan berjalannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja, sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan juga dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017,”Ujarnya.