DP3AP2KB Kabupaten Lebong Rancang Perda Pengarusutamaan Gender

BERITA, DAERAH, LEBONG387 Dilihat

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lebong sedang merancang Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, Senin (24/6/2024).

Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Diharapkan Perda ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan lingkungan yang inklusif dan adil bagi semua warga Kabupaten Lebong.” ujar Kepala Bidang Pegarusutamaan Gender DP3AP2KB, Ns ELI OKTAVIA, S.Kep saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (24/6/2024).

Perancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender merupakan Langkah Menuju Kesetaraan dan Perlindungan Hak Perempuan di Kabupaten Lebong.

Dalam upaya untuk memastikan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lebong sedang merancang Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.

Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi semua warga Kabupaten Lebong.

Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemerintah daerah dalam memastikan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan.

Dengan landasan hukum yang kuat, diharapkan Perda ini dapat menjadi pijakan untuk implementasi kebijakan yang progresif dan inklusif dalam mendukung perempuan di berbagai aspek kehidupan.

Fokus Perancangan Peraturan Daerah

Perancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Lebong diharapkan akan menitikberatkan pada beberapa aspek kunci, antara lain:

1. Kesetaraan Akses dan Kesempatan Perda ini diharapkan dapat mengamankan akses dan kesempatan yang sama bagi perempuan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan partisipasi politik.

2. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi Perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan menjadi prioritas dalam Perda ini, dengan menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan perlindungan yang komprehensif bagi korban.

3. Pemberdayaan Perempuan Perancangan Perda juga diharapkan akan memberikan landasan untuk pemberdayaan perempuan melalui program-program yang mendukung peningkatan kapasitas, keterampilan, dan akses perempuan dalam berbagai bidang kehidupan.

Harapan dan Dampak Positif

Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, diharapkan Kabupaten Lebong dapat menjadi contoh dalam mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan.

Langkah ini juga akan memberikan dorongan positif dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, adil, dan berkeadilan bagi semua warga, tanpa terkecuali.

Perancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender merupakan langkah progresif dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan di Kabupaten Lebong.

Dengan komitmen yang kuat dan landasan hukum yang jelas, diharapkan Perda ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Lebong secara keseluruhan.

Artikel ini disusun untuk menggambarkan perancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Lebong dan harapannya untuk mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *