DPMPTSP Provinsi Bengkulu Gelar Kegiatan Fasilitas Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha Dalam Pelaporan LKPM OSS RBA

Bengkulu, Tintabangsa.com – Untuk mendorong pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu melakukan sosialisasi serta kegiatan fasilitas penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha dalam penyampaian data profil usaha yang benar serta pelaporan LKPM OSS RBA kepada pelaku usaha terkait teknis pelaporan LKPM melalui OSS.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (06/07/2023), pelaku usaha diberikan pemahaman kewajiban LKPM bagi pelaku usaha dan bagaimana teknis pelaporannya. Kegiatan ini dihadiri oleh 7 perusahaan sebagai perwakilan sebagai contoh dalam Penyampaian Pelaporan LKPM OSS.

H. Irwan SE MM, Sebagai Pembina Kegiatan Sosialisasi dan fasilitas penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha dalam penyampaian data profil usaha yang benar serta pelaporan LKPM OSS RBA mengatakan pentingnya Pelaporan LKPM bagi Perusahaan. “Pelaporan Ini sangat Penting, jika tidak dilaporkan ada peringatan selama 30 hari di tindak lanjuti 15 dan selanjutnya 10 hari. Jika masih tidak di lakukan Pelaporkan, maka perusahaan bisa di non-aktifkan Sementara” ujar Irwan.

Lanjut Irwan, berupaya mengurai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sehingga pelaku usaha dapat melaporkan LKPM dengan benar dan tidak menemui kendala dalam proses pelaporannya. “Untuk dapat lapor LKPM dengan benar, pelaku usaha harus memulainya dari isian OSS yang benar. Jumlah KBLI, nilai rencana investasi dll yang ada di OSS akan mempengaruhi pelaporan LKPM. Ketika sudah benar isian OSS maka pelaku usaha tinggal melaporkan nilai realisasi investasinya setiap 3 bulan untuk skala usaha besar non UMK” jelas Irwan.

Kegiatan pendampingan kepada pelaku usaha dalam rangka penyusunan pelaporan LKPM Triwulan II tahun 2023 dilaksanakan selama dua hari dengan metode yang sama.

Pada hari pertama yang mengikuti secara langsung yaitu : PT. Rama Jaya Angkasa, PT. Maree Lintas Global, PT. Sawit Allian Sejati, PT. Sembilan Pilar, CV. Rama Rizki Ready dan CV. Saiyo Jaya Utama.

Supran, SH. MH Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu pada moment fasilitasi ini mengharapkan pelaku usaha besar maupun kecil dapat menyampaikan LKPM sebelum tanggal 10 Juli 2023 hingga nanti target realisasi investasi yang telah ditetapkan oleh BKPM RI kepada Provinsi Bengkulu bisa tercapai. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *