Lebong – Akibat merekam aksi persetubuhan sesama jenis di toilet tempat hiburan di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, seorang remaja berinisial BP (18), warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan didampingi Kasatreskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (17/5/2023) mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 4 ayat 1 huruf A Jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun kronologis kejadiannya, bermula tersangka pada Jumat (21/5/2023) malam, merekam melalui video di Hp aksi pelapor yang berhubungan badan sesama jenis dan kemudian mengancam pelapor dengan meminta sejumlah uang. Apabila uang tidak diberikan, maka video dengan durasi 1 menit 10 detik tersebut akan disebarluaskan.
Hingga kemudian, video tersebut beredar luas di media sosial dan tersangka dilaporkan ke Polres Lebong.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.