Gunungsitoli, tintabangsa.com, — Dengan adanya klarifikasi Ketua Panitia Pembangunan Kantor Gedung Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias Cabang Gunungsitoli malah semakin seru.
Pasalnya, Pengawas KSP3 Nias, Sumangeli Mendrofa dan Temasokhi Lombu sebagai pengurus KSP3 Nias sangat mengecewakan dan menuding Panitia Pelelangan terlalu tergesa-gesa serta sensitif.
“Anehnya, panitia mengatakan penunjukan langsung tetapi dalam proses-proses yang dilakukan adalah pelelangan dan itu bisa kita lihat dari surat-surat mereka, “Ungkap Sumangeli Pengawas KSP3 Nias. Kamis (04/05/2023).
Dikatakannya, beberapa penjelasan panitia itu, ianya secara pribadi sangat kecewa karena dari awal panitia terlalu tergesa-gesa melakukannya.
“itu sangat bertentangan karena jika penunjukan langsung maka tidak perlu lagi ada pengumuman pelelangan karena merasa kasihan kepada orang-orang yang ikut dalam pendaftaran pelelangan itu dan pasti mengalami kerugian tertentu, “Katanya.
Samangeli menegaskan bahwa terkait surat sanggahan CV. LIMA SAMURAI dan ianya sudah melaksanakan pertemuan bersama tim panitia dan berharap agar panitia menjelaskan beberapa sanggahan direktur CV. LIMA SAMURAI.
“Dalam forum itu kami sudah tegaskan apa bila dikemudian hari terbukti kesalahan yang dilakukan panitia maka biar ditanggung sendiri dan jangan dibebankan kepada organisasi, namun jika penjelasan dari panitia tidak diterima oleh CV. LIMA SAMURAI silahkan ditempuh jalur lain, “tegas Sumangeli.
Lebih lanjut, Sumangeli menanggapi terkait soal penjelasan ketua panitia bahwa proses pelelangan itu dilakukan berdasarkan AD ART baru dan Jika ada AD ART baru itu harus dilakukan sosialisasi juga kepada anggota termasuk kepada pengurus pengawas supaya dipahami apa yang dimaksud dengan ketentuan AD ART baru tersebut
“AD ART itu sudah mengatur termasuk pemilihan, jika minian kontraktor berarti itu penunjukan langsung dan dipilih tiga kontraktor profesional yang bisa memberikan harga penawaran terbaik, disitu kita ketahui bukan peralatan terbaik tapi penawaran terbaik yaitu harga nilai yang bisa menguntungkan organisasi dan tentu yang menguntungkan organisasi itu penawaran terendah, yang menjadi pertanyaan dasar apa panitia melakukan pengumuman pelelangan itu.?, “Sambungnya.
“Secara pribadi merasa heran, karena dalam AD ART KSP3 Nias pekerjaan itu ada tahapan yang dilakukan, bahwa yang di kontrakan pelaksana kepada kontraktor ada dua tahapan yaitu kontrak upah borongan pekerjaan dan kontrak menyeluruh namun tahapan yang di lakukan belum di putuskan bahwa kontrak menyeluruh, “Ujarnya.
Lebih lanjut, Sumangeli menanggapi terkait soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa ianya dari awal sudah mengingat banyak persoalan yang terjadi selama ini maka untuk mengesahkan tanah yang dibeli itu minimal ada sertifikat.
Dimana, sebelum dibangun harus diurus IMB walaupun dalam aturan kita tidak ada mengatur. jadi, kembali kepada aturan pemerintah apakah boleh didirikan bangunan tanpa IMB.
“Harapan kita sebelumnya semua dokumen administrasi yang berkaitan dalam pembangunan itu dilengkapi dulu baru dibangun, maka yang di sampaikan saudara ketua panitia tentang IMB itu salah, harusnya duluan ada IMB baru di mulai pembangunan, “Imbuhnya.
Dijelaskannya, soal bangunan sebelumnya milik penjual tanah yang ikut serta dalam pembelian lahan pembangunan Kantor Gedung KSP3 Cabang Gunungsotli, ketika dirobohkan dan jika ada bahan-bahan seperti papan atau atapnya yang bisa dijual kembali.
“itu termasuk aset KSP3 namun belum lagi diambil pertemuan soal itu.”Ucap Sumangeli mengakhiri.
Sedangkan, Pengurus KSP3 Nias, Temasokhi Lombu menanggapi bahwa tugas sebagai pengurus itu adalah mengurus mengendalikan organisasi KSP3 Nias maka dalam hal pembangunan Gedung Kantor KSP3 cabang Gunungsitoli, panitia itu di angkat oleh pengurus.
“Segala kegiatan sebelum dilanjutkan pembangunan itu wajib dikonfirmasi kepada pengurus. Sementara, dalam pelaksanaan kegiatan pengurus wajib berpedoman pada juknis dan aturan yang ada, “Ujarnya.
Menurutnya, memang benar ada ART yang sudah disepakati dan itu hanya secara defaktor karna harus ada penyesuaian sehingga sampai saat ini belum ada finalisasinya, maka sebagai petunjuk dalam pembangunan itu adalah juknis.
“Di dalam juknis tidak ada yang namanya pemilihan langsung, karena pemilihan langsung itu berujuk pada nilai yang di bawah Rp.200 juta. Sementara, pembangunan ini bernilai 3 Millyar lebih maka wajib dilaksanakan tender, “Ucap Tema.
Diketahui sebelumnya, dilansir tintabangsa.com dengan judul Panitia KSP3 Nias Cabang Gunungsitoli Tepis Isu Kecurangan Pelelangan. (YL/TB)