Polisi Amankan Dua Paket Sabu dari Tangan Penjual Ikan Cupang

Tintabangsa.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, meringkus ALM (23), warga Kecamatan Kota Arga Makmur. Dari tangan penjual ikan adu jenis Cupang ini polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari warga. Selain 2 paket sabu, petugas berhasil mengamankan perangkat alat hisap dan satu unit kendaraan bermotor.

Kepolisian menyebutkan, hasil tes urine tersangka positif menggunakan Narkotika jenis sabu.”Pekerjaan swasta. Informasinya iya, karena dalam HP banyak foto ikan cupang. Dia mendapatkan barang haram ini dengan sistem peta. Dari pengakuannya untuk digunakan sendiri,” kata Kasat ResNarkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Rahmat, Kamis (7/1/2021).

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *