Penambahan Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ahmad Nasir : Amandemen UUD 1945 Solusinya Beranikah?

Riau, Tintabangsa.com, — Gagasan masa jabatan Presiden 3 periode jelas bertentangan dengan sistem demokrasi yang sedang berjalan di Negara kita berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.Ketentuan ini memiliki makna bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal adalah lima tahun dikali dua periode, yakni 10 tahun, gagasan masa jabatan Presiden 3 periode mengkhianati jasa para Aktivis Mahasiswa Tahun 1998 yang sudah mengorbankan keringat, darah hingga nyawa mereka untuk memperjuangkan Sistem Demokrasi.

“ Saya selaku Aktivis Mahasiswa sangat menyayangkan sikap para Alumni Aktivis Tahun 1998 yang saat ini telah menjadi Politikus ikut menyuarakan masa jabatan Presiden 3 Periode pesan kami para Aktivis Mahasiswa yang masih aktif hingga saat ini, jangan menjadi orang yang menjerit ketika ditindas tetapi menindas ketika berkuasa “ kata Nasir

Nasir juga mengatakan bahwa “ Seyogyanya kita memang sudah melakukan 4 kali Amandemen terhadap UUD 1945 kemudian apakah gagasan perpanjangan masa jabatan Presiden yang saat ini digaungkan di Negara kita karena terinspirasi dari berbagai negara yang baru-baru ini melakukan Amandemen terhadap Konstitusi mereka demi perpanjangan masa kekuasaan seperti Russia, China dan Turkey.

Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999. Amandemen pertama ini diterapkan pada 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21. Secara umum, fokus amandemen adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan. Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan presiden.

Amandemen kedua dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.Amandemen kedua meliputi 5 Bab dan 25 Pasal. Amandemen kali ini dilakukan dengan menambahkan beberapa aturan. Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.

Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001 Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

Amandemen keempat terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002. Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab Hasil amandemen UUD 1945 kali ini meliputi perubahan dalam bidang pendidikan, perekonomian, juga aturan peralihan dan tambahan.

Lalu apakah kita layak melakukan Amandemen terhadap UUD 1945 untuk yang kelima kalinya demi untuk melanggengkan kekuasaan masa jabatan Presiden 3 Periode.

Pewarta : Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *