Disinformasi Penggunaan Dana Kelurahan, Lurah Berang

Pembangunan berarti suatu usaha atau rangkaian kegiatan usaha pertumbuhan dan perubahan yang terencana dan dilaksanakan secara sadar oleh suatu bangsa dan Negara serta pemerintah dalam rangka pembinaan bangsa.

Namun apa yang akan terjadi jika pembangunan hanya terjadi di ranah fisik kewilayahan, tanpa ada pembangunan sumber daya manusianya?

Kesalahpahaman antara warga dan Lurah Tanjung Agung yang menyebabkan terjadinya adu mulut di kantor Kelurahan Tanjung Agung, Rabu tadi (1/3/2023) diduga disebabkan oleh disinformasi terkait Dana Kelurahan yang dianggarkan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lebong.

Menurut keterangannya, warga Kelurahan Tanjung Agung mengaku menemui Lurah dalam rangka menanyakan, “apakah dalam Dana Kelurahan (DK) nantinya bisa diajukan Anggaran untuk Program Kegiatan Karang Taruna?”

Namun saat dikonfirmasi pihak media terkait perdebatan tersebut, kedua belah pihak enggan memberikan keterangan.

Dalam Agenda Musrenbangcam Kecamatan Tubei Februari, lalu. Salah satu OPD dalam acara musrenbangcam Tubei juga pernah menyampaikan bahwa Pembangunan Kecamatan Tubei banyak berorientasi kepada pembangunan fisik sehingga tidak mengutamakan pembangunan sumber daya manusia.

Akibatnya, masih banyak pihak yang kurang literasinya terkait penggunaan Dana Alokasi Umum dalam hal ini Dana Kelurahan sehingga menyebabkan ketidaksadaran fungsi sebagai pengambil kebijakan dan penentu wacana program.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian
Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, dana kelurahan ini berasal dari Dana Alokasi Umum dan diperuntukkan bagi kelurahan-kelurahan yang ada di Indonesia.

Dalam Pasal 4 Poin (2) yang berbunyi “Penggunaan bagian DAU pendanaan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.”

Di pasal tersebut pula disampaikan terkait dengan alokasi tersebut dapat diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan peraturan undang-undang yang mengaturnya.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 44, Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pendanaan Karang Taruna, menyatakan bahwa Sumber pendanaan Karang Taruna berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pihak Kelurahan Tanjung Agung sendiri masih belum memahami mekanisme pengajuan Anggaran Karang Taruna sehingga terjadilah debat tersebut. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *