Pemkab Lebong Gunakan Jasa Ahli Hukum, Ketua KNPI : Mari Dukung dan Kawal Bersama

Lebong, Tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong gelontorkan dana senilai Rp. 5.875.600.000,- untuk memberi kuasa kepada ahli Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Maherndra, S. H., M. Sc.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Lebong dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H ini resmi ditandatangani pada Jumat (13/01/2022) lalu di Jakarta.

Dana ini diketahui digunakan untuk menggugat Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 atas klaim wilayah administratif Pemerintah Bengkulu Utara.

“Ini adalah bentuk langkah keseriusan kami untuk memperjuangkan tapal batas, diharapkan semua pihak dapat mendukung” ujar Bupati Lebong, Kopli Ansori, Jumat (13/1).

Di lain tempat, Ketua KNPI Kabupaten Lebong, Aprian Tono, SE mengatakan pihaknya mendukung penuh keputusan Pemkab Lebong untuk menggugat Permendagri nomor 20 Tahun 2015 tersebut.

“Kami (organisasi KNPI, red) sangat mendukung langkah Pemkab Lebong untuk mengembalikan Padang Bano dan beberapa kawasan daerah Lebong sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong”, ujar Tono.

Aprian Tono juga mengajak seluruh pemuda untuk mendukung dan mengawal proses perjuangan pemkab Lebong tersebut.

“Mengingat dana yang digelontorkan bukan sedikit, mari sama-sama kita dukung untuk menyatukan Kabupaten Lebong kembali”, tutup Ketua KNPI Kabupaten Lebong saat di wawancarai tim Tintabangsa.com Minggu, (15/1). (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *