Kepahiang, Tintabangsa.com – Kasus dugaan pelecehan seksual santriwati dengan terduga pelaku oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, Sa (60) telah bergulir ke Kejari Kepahiang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kepahiang Abdul Kahar, Jum’at 16 Desember 2022 mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang sudah diterima. “Setelah menerima SPDP dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang 5 Desember 2022, Kejari langsung menunjuk jaksa peneliti.
SA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat 9 Desember 2022. Penahanan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-800/X/2022/SPKT/POLRES KPH/POLDA BKL, tertanggal 20 Oktober 2022. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, dugaan pelecehan terjadi pada 7 Oktober 2022 di Ponpes yang dipimpin Sa. Dari hasil pemeriksaan, didapati fakta santriwati diduga dilecehkan pimpinan Ponpes tersebut disalah satu ruang kantor.
Modusnya, korban dipanggil untuk piket. Di dalam ruang kantor, sebelum dicabuli korban dijanjikan akan dijadikan karyawan di Ponpes tempat korban menimba ilmu saat ini. Kejadian tersebut, diduga terjadi selama dua hari berturut-turut. Karena pada hari pertama korban memang ada jadwal piket, dan malam selanjutnya korban dipanggil pelaku untuk melancarkan aksi keduanya. (TB)