Mukomuko, tintabangsa.com, -Penangkapan Tiga orang warga terduga pelaku pencurian TBS di PT. DDP ARE II Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko tersebut masing masing berinisial H (32), O (22)) dan Y (24), berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 88 / II / 2021 / BENGKULU / RES MM / SEK MMS, 21 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH saat dikonfirmasi oleh awak media berandapublik.com melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, IPTU Fajri Ameli Putra, TRK, S.Ik, didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Setiawan, Senin pagi, 22/2/2021.
Menurut Aipda Setiawan, selain 3 orang terduga pelaku pencurian, turut juga mengamankan Barang Bukti TBS kurang lebih 4000 Kg ( Empat Ribu Kilogram )
Aipda Setiawan menyampaikan, Kejadian bermula pada hari Sabtu, 20 /2021, sekitar pukul 21.00 WIB, Saripudin bersama Joko dan kawan kawan selaku security yang sedang berjaga atau piket melaksanakan patroli. Di pinggir jalan di dalam kebun menemukan sebuah mobil Carry pick up warna biru sudah bermuatan sawit penuh dan masih ada sawit yang belum dimuat. Merasa itu suatu tindakan pencurian, mereka kemudian mengamankan mobil dan buah sawit tersebut.
Pada saat itu juga mereka melihat dan mendengar masih da orang yang memanen buah sawit di lahan kebun PT DDP tersebut.
Setelah itu Saripudin melihat 2 (dua) mobil pick Up warna hitam yang bermuatan sawit dan mereka pergi menuju mobil yang pertama tersebut untuk mengecek kembali.
Pada saat itu juga mobil yang dua unit tersebut berusaha kabur dan Saripundin dan kawan -kawan melakukan pengejaran. Mobil yang satunya terbalik di jalan, sedangkan mobil yang satunya lagi berhasil kabur. Setelah itu sicurity menelpon Manager untuk meminta bantuan. Dan atas kejadian tersebut mereka melaporkan ke Polsek Mukomuko Selatan untuk ditindak lanjuti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku diancam Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara.(BP)