Jubir Komponas-RI Akan Klarifikasi Pristiwa Penangkapan 40 Petani Yang Ditetapkan Tersangka

Bengkulu, Tintabangsa.com – Juru Bicara (Jubir) Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI) akan mengklarifikasi kepada Kapolda Bengkulu atas peristiwa penangkapan 40 Petani di Mukomuko.

Dilansir sebelumnya, persoalan 40 petani Mukomuko yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan yang masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP), pada 12 Mei 2022 lalu.

Kompolnas dalam menanggapi peristiwa penangkapan tersebut akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu, P Agung Wicaksono, “Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu terkait kasus ini.” ungkapnya, Sabtu (14/05/2022).

Tidak itu saja, ia juga menyampaikan terkait telah ditetapkannya 40 petani yang tergabung di Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) menjadi tersangka, jika ada pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pra peradilan.

“Terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka, pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pra peradilan guna menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka tersebut.” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan penetapan 40 tersangka yang ditahan oleh pihak penyidik maka pihak keluarga dan kuasa hukum dapat mengajukan permohonan kepada penyidik.

“Jika para tersangka ditahan oleh penyidik, maka keluarga atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.” tambahnya.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah angkat bicara dengan kejadian penangkapan tersebut dan selalu berkoordinasi dan memantau persoalan itu.

“Malam ini Saya Rapat Internal bersama BPN dan besok pagi koordinasi dengan Kapolda. Sejak kemarin Saya terus mantau dan komunikasi dengan Kapolres Mukomuko untuk mengetahui duduk persoalannya dan rangkaian kejadian kasus ini.” ungkapnya, Senin (16/05/2022).

Tidak itu saja Gubernur Bengkulu ke-10 ini juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan sara atas peristiwa yang sedang terjadi, “Terimakasih atas semu saran dan perhatiannya.” (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *