Bengkulu, tintabangsa.com- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menegaskan, jika tidak tidak perlu bangga terhadap investor yang tidak ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi pendapatan pajak.
Pansus RPPLH dan RT/RW DPRD Provinsi Bengkulu saat bersama pihak PT SBS di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dikatakan Usin, dalam kunjungan ke PT SBS (Sinar Bengkulu Selatan) di Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, selain membahas persoalan pelestarian lingkungan hidup, pihaknya juga bersama Pansus RT/RW membahas persoalan pendapatan bagi daerah baik dari pajak dan retribusi.
“Kita tidak perlu bangga dari para investor yang tidak ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi pendapatan pajak/retribusi,” tegasnya, Kamis (11/3/2021).
Ia menyebut, beberapa regulasi pajak tidak ditaati, misalkan pajak bahan bakar. Mereka banyak membeli BBM non subsidi dari Lampung, Jambi, dan Padang hanya karena lebih murah.
Namun, mereka tidak sadar bahwa pajak penggunaan bahan bakar yang berasal dari luar itu tidak dibayarkan kepada pemerintah provinsi.
“Bahkan mereka terkadang menunda-nunda membayar pajak penggunaan air permukaan dan air dalam,” ungkapnya, yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Menurut Usin, dalam perbankan juga terkadang tidak menggunakan jasa Bank Bengkulu, melainkan jasa bank lain.
Ketaatan atas K3 perburuhan, kata dia, juga kurang ditaati, seperti spanduk keselamatan kerja. Apalagi hak-hak kesehatannya.
“Gubernur dan OPD tekhnis harus berperan aktif dalam pengawasan dan pengetatan pada pajak dan retribusi yang dikenakan kepada investor,” sampai politisi Partai Hanura Bengkulu ini.
“Seperti penggunaan laboratorium untuk memeriksa, mereka lebih banyak menggunakan laboratorium di luar Provinsi Bengkulu ketimbang Lab. lingkungan hidup,” tandasnya. (Adv)