Kuasa Hukum Andika Adukan Dugaan Intervensi Camat-Lurah ke Wali Kota, Ombudsman, dan Inspektorat

BENGKULU, Tintabangsa.com – Dugaan intervensi aparatur pemerintahan dalam persoalan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00221 di Kota Bengkulu berbuntut pengaduan resmi. Kuasa hukum Andika dan Yusmandela, Ade Putra Bayu, S.H., dan Rustam Effendi, S.H., mengadukan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang kepada Wali Kota Bengkulu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, serta Inspektorat Kota Bengkulu.

Pengaduan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan pihak kecamatan dan/atau kelurahan yang dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum atas tanah seluas sekitar 1.800 meter persegi atau berukuran 30 x 60 meter.

Dalam dokumen pengaduannya, kuasa hukum menyebut SHM Nomor 00221 telah tercatat secara elektronik atas nama Andika dengan NIB 07.04000019905.0. Namun, muncul dugaan klaim atau dokumen penguasaan tanah lain yang objeknya perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih dengan tanah tersebut.

Persoalan semakin meruncing setelah adanya kesepakatan tertulis pada 28 Oktober 2026 mengenai penyerahan penguasaan dan pembongkaran bangunan kios secara mandiri. Kesepakatan itu ditegaskan kembali pada 1 November 2026, dengan batas waktu pengosongan hingga 10 November 2026.

Namun, menurut kuasa hukum, pihak penyewa menyampaikan melalui pesan bahwa mereka tidak bersedia mengosongkan lokasi apabila belum ada perintah dari camat dan lurah.

Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya pemasangan spanduk di lokasi yang menurut kliennya berkaitan dengan dugaan intervensi pihak kecamatan dan/atau kelurahan. Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen penguasaan tanah lain yang diduga beririsan dengan objek bersertifikat tersebut.

Riwayat tanah itu, berdasarkan dokumen yang disampaikan, bermula dari sertifikat induk atas nama almarhum Japrimurad, kemudian disebut dibeli Selamet Haryanto pada 1992 dan dialihkan kepada Haryati Lili, S.H., pada 1993 melalui proses jual beli di hadapan Notaris/PPAT Tedja Buana. Setelah Haryati Lili meninggal dunia, hak atas tanah tersebut beralih melalui proses pewarisan hingga tercatat atas nama Andika.

Kuasa hukum menilai riwayat kepemilikan tersebut perlu diperiksa berdasarkan data resmi pertanahan. Mereka menegaskan, keberadaan sertifikat tidak semestinya dikesampingkan hanya berdasarkan klaim sepihak tanpa pengujian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka merujuk Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebut sertifikat sebagai alat bukti kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah.

Kuasa hukum juga merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1040 K/Pid/2024 sebagai bahan pertimbangan untuk menelusuri dugaan penerbitan atau penggunaan dokumen penguasaan tanah pada objek yang telah bersertifikat. Namun, mereka menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta, prosedur penerbitan, kewenangan pejabat, serta unsur hukum yang relevan.

Melalui pengaduan tersebut, Wali Kota Bengkulu diminta mengevaluasi dan mengklarifikasi tindakan camat dan/atau lurah yang dilaporkan, memastikan netralitas aparatur, serta menelusuri dasar administrasi dokumen yang diduga digunakan untuk mengklaim tanah tersebut.

Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu diminta memeriksa dugaan maladministrasi dan penyimpangan pelayanan publik. Sementara itu, Inspektorat Kota Bengkulu diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan penyimpangan administrasi, penggunaan kewenangan jabatan, serta kemungkinan pelanggaran disiplin aparatur.

Ade Putra Bayu dan Rustam Effendi juga meminta ketiga instansi menindaklanjuti pengaduan secara objektif, transparan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis. Mereka berharap tidak ada tindakan yang menghambat kliennya menjalankan hak-hak keperdataan sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah dokumen disebut menjadi bukti awal pengaduan, antara lain salinan SHM Nomor 00221, riwayat peralihan hak, dokumen pewarisan, kesepakatan pengosongan kios, bukti komunikasi dengan pihak penyewa, serta foto kondisi lokasi.

Dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, intervensi aparatur, maupun tumpang tindih dokumen tanah tersebut masih memerlukan verifikasi. Konfirmasi dari camat, lurah, Pemerintah Kota Bengkulu, pihak penyewa, dan instansi pertanahan terkait diperlukan untuk memastikan persoalan ini ditangani secara berimbang dan sesuai hukum.(TB)

Komentar